Bank Tempat Ma'ruf Amin Bernaung Berstatus BUMN, Ini Argumentasi Kuasa Hukum BPN - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Senin, 17 Juni 2019

Bank Tempat Ma'ruf Amin Bernaung Berstatus BUMN, Ini Argumentasi Kuasa Hukum BPN


Pejuang.Net - Tim hukum BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tetap meyakini bank tempat calon wakil presiden Ma"ruf Amin bernaung yaitu BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri (BSM) adalah BUMN.

Hal itu diutarakan Denny Indrayana, anggota tim hukum yang merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2016.

"Pasal 2A ayat (7) PP Nomor 62/2016 dengan tegas dinyatakan bahwa anak perusahaan BUMN diperlakukan sama dengan BUMN apabila mendapatkan perintah dari pemerintah dan melakukan pelayanan umum," kata Denny di Jakarta, Senin (17/6/2019).

PP 72/2016 itu tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas. Pasal 2A ayat (7) itu berbunyi:

(7) Anak perusahaan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal sebagai berikut:

a. mendapatkan penugasan Pemerintah atau melaksanakan pelayanan umum; dan/atau

b. mendapatkan kebijakan khusus negara dan/atau Pemerintah, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam dengan perlakuan tertentu sebagaimana diberlakukan bagi BUMN. 

Selain merujuk pada PP 72/2016, mantan Wamenkumham itu juga mendasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 21 Tahun 2017.

"Halaman 41 pada poin terakhir, bahwa anak perusahaan BUMN status hukumnya tetap menjadi BUMN," ujarnya.

Argumentasi lainnya, bersandar pada Pasal 2 UU Keuangan Negara dan Pasal 1 UU Tipikor No 31 Tahun 1999. Lewat dua UU tersebut, menurut Denny, keuangan BUMN adalah keuangan negara. Sehingga, penyertaan keuangan BUMN ke anak usahanya, tetap merupakan keuangan negara.

Menurut Denny, kelompok yang berbeda pandangan soal apakah BNI dan BSM termasuk BUMN atau tidak, adalah karena perbedaan pendekatan yang digunakan.

"Bagi kelompok yang mengatakan tidak (BNI Syariah dan BSM bukan BUMN) akan menggunakan pendekatan korporasi, sedangkan yang mengatakan iya akan menggunakan pendekatan antikorupsi," imbuhnya.

Publis by : Pejuang.Net │ Ikuti kami di channel Telegram : t.me/pejuangofficial Sumber : teropong

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad