KPU: Ma'rut Amin Tidak Melanggar Ketentuan - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 18 Juni 2019

KPU: Ma'rut Amin Tidak Melanggar Ketentuan


Pejuang.Net - Ketua Tim Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin menegaskan, bahwa Cawapres nomor urut 01 Ma"ruf Amin tidak melanggar aturan Pilpres 2019.

Hal itu diutarakan Ali menanggapi kedudukan Ma"ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri. 

"Tidak melanggar ketentuan harus mengundurkan diri dari jabatan tersebut karena dua bank yang dimaksud bukan BUMN," kata Ali di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Ali menjelaskan, merujuk ke Pasal 1 ayat 1 UUD No 19 tahun 2003 tentang BUMN, pengertian BUMN yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara. 

Sehingga, kedudukan hukum dewan pengawas syariah berbeda dengan jabatan komisaris, direksi, dan karyawan bank syariah.

"Kedua bank yang dimaksud tidak mendapatkan penyertaan langsung dari kekayaan negara sehingga tidak dikategorikan sebagai BUMN," tegasnya.

Publis by : Pejuang.Net │ Ikuti kami di channel Telegram : t.me/pejuangofficial Sumber : teropong

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad