Buronan KPK Cuma Bisa Tersenyum Saat Ditangkap - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Jumat, 26 Juli 2019

Buronan KPK Cuma Bisa Tersenyum Saat Ditangkap


GELORA.CO - Orang kepercayaan mantan Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, Pangonal Harahap yang menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Umar Ritonga telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/7).

Umar masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK setelah menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

Tim penindakan KPK dan petugas kepolisian membawa Umar ke kantor komisi anti rasuah itu pada pukul 23.05 WIB.

Umar yang mengenakan jaket cokelat tampak didampingi sejumlah orang berpakaian, yang kuat diduga merupakan kuasa hukum.

Sesampai di gedung KPK, Umar hanya melempar senyum kepada awak media. Dia enggan menanggapi pertanyaan seputar statusnya sebagai buronan KPK.

Sesekali, dia mengangkat tangan dengan maksud tidak mau menjawab pertanyaan media.  

Kabag Pemberitaan dan Publikasi, Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan KPK bersama personel kepolisian menangkap tangan kanan dari Bupati Labuhanbatu, Pangonal itu di rumahnya. 

"Pihak keluarga bersama lurah setempat juga kooperatif menyerahkan UMR untuk proses lebih lanjut. KPK menghargai sikap kooperatif tersebut," kata Yuyuk kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Kamis (25/7). 

Selanjutnya, Umar akan menjalani pemeriksaan intensif di kantor KPK untuk kemudian dilakukan penahanan. 

"Setelah itu, akan dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Yuyuk. 

Selama menjadi buronan KPK, Umar diduga membawa kabur duit sebesar Rp 500 juta yang diduga terkait proyek di Pemkab Labuhanbatu. Namun, uang itu sudah habis saat tim KPK meringkus Umar di rumahnnya. 

"Uang Rp 500 juta yang dulu diduga dibawa yang bersangkutan sudah tidak ditemukan di lokasi tadi," kata Yuyuk. 

Pada April 2019 lalu, Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 42,28 miliar dan 218 dolar Singapura.  [rmol]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad