Ini Alasan Kasus Novel Akan Diangkat ke Kongres AS - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Sabtu, 27 Juli 2019

Ini Alasan Kasus Novel Akan Diangkat ke Kongres AS


GELORA.CO - Amnesty International Indonesia (AII) menilai, kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan bisa diangkat di Kongres Amerika Serikat dan sejumlah badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).  Alasannya, kasus tersebut memiliki irisan antara korupsi dan pelanggaran HAM.

"Sama seperti isu pelanggaran HAM, kesetaraan gender, dan pemanasan global, isu korupsi adalah isu global yang sangat penting. Kami menilai serangan yang ditujukan terhadal Novel Baswedan sangat memperlihatkan hubungan erat isu korupsi dan HAM," ujar Staf Komunikasi dan Media AII, Haeril Halim dalam keterangan pers, Jumat (26/7/2019).

Haeril menyatakan, perlawanan atas kekerasan terhadap Novel harus mendapat dukungan dari berbagai pihak, baik di dalam maupun luar negeri. Apalagi, kekerasan yang dialami Novel juga dialami penyidik KPK yang lain, salah satunya penyidik yang mengusut korupsi di sektor sumber daya alam.

Alasan berikutnya adalah kelanjutan pelaksanaan agenda reformasi di bidang pemberantasan korupsi dan penegakkan HAM. AII berpandangan serangan terhadap Novel telah mengancam agenda tersebut.

Sementara itu, alasan ketiga, adalah bahwa kasus ini menjadi ancaman bagi semua pihak yang hendak memperjuangkan Indonesia bebas korupsi serta kekerasan dan pelanggaran HAM.

"Di kasus Novel, ancaman yang luar biasa yang bukan hanya ditujukan kepada aktivis yang biasanya berada di luar pemerintahan, tetapi juga pada setiap aparat penegak hukum dan pejabat pemerintahan," ujarnya.

Terkait dengan situasi itu, AII berharap kasus Novel menjadi pemersatu bagi para aktivis, penegak hukum, dan pemerintah dalam bekerja sama.

Di sisi lain, Haeril menyampaikan Manajer Advokasi Amnesty International Amerika Serikat untuk wilayah Asia Pasifik, Francisco Bencosme menilai kasus Novel masuk kategori penyerangan terhadap pembela HAM yang bekerja di sektor antikorupsi. [tsc]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad