Jaksa Tidak Serius Tangani Perkara Terdakwa Alvin Lim, PN Jaksel Siap Lapor Ke Mahkamah Agung - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 25 Juli 2019

Jaksa Tidak Serius Tangani Perkara Terdakwa Alvin Lim, PN Jaksel Siap Lapor Ke Mahkamah Agung


GELORA.CO - Berlarut-larutnya sidang perkara kasus pemalsuan dokumen dengan terdakwa Alvin Lim (AL) membuat gusar pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Proses perkara sudah berjalan 10 bulan, sejak disidangkan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel pertengahan September 2018. Namun hingga kini tak ada perkembangan berarti.

Sesuai catatan di PN Jakarta Selatan, dari 31 kali agenda persidangan selama 10 bulan, 13 di antaranya tidak dihadiri terdakwa. AL mangkir dengan alasan sakit. Termasuk persidangan terbaru pada Selasa (23/7) kemarin.

Kahumas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur SH mengaku pihaknya sangat menyayangkan berlarutnya proses perkara yang satu ini.

Padahal dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI (Sema RI) Nomor 2 Tanggal 13 Maret 2014 menyebutkan bahwa proses persidangan suatu perkara di Pengadilan Tingkat Pertama selambat-lambatnya lima bulan.

“Sedangkan perkara ini sudah 10 bulan, sejak 17 September 2018. Kami sudah perintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk hadirkan terdakwa. JPU wajib hadirkan terdakwa, karena perkara ini sudah kelamaan. Alasannya itu sakit-sakit terus, makanya ditunda-tunda terus. Tapi nggak bisa kalau terlalu lama begini,” tutur Guntur di ruang kerjanya, Rabu (24/7).

Menurut Guntur, JPU wajib mempertanggungjawabkan dakwaannya. Karena itu terdakwa wajib pula dihadirkan JPU.

“Makanya masalah ini wajib pula dipertanyakan ke pihak kejaksaan. Dalam hal ini Kejaksaan Tinggi DKI. Dari lamanya perkara ini, maka majelis hakim bisa menilai kalau jaksa tidak serius terhadap penyelesaian perkara ini, dan ini menjadi tunggakan perkara di kejaksaan,” urai Guntur blak-blakan dengan nada gusar.

Ditegaskan Guntur, pihaknya segera melaporkan masalah ini ke Mahkamah Agung (MA). “Hakim juga bisa saja mengambil langkah ekstrim, karena alasan tidak hadirnya terdakwa yang sakit-sakit terus dianggap tidak logis,” pungkas Guntur.

Terdakwa AL dijerat jaksa dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen untuk klaim asuransi, dengan nomor perkara 1036/Pid.B/2018/PN JKT.SEL.

Namun selama 10 bulan terakhir sidang selalu ditunda, karena terdakwa diketahui 13 kali mangkir sidang dengan dalih sakit. Ironisnya, dalam persidangan terbaru, Selasa (23/7), JPU tidak bisa menunjukkan surat keterangan sakit terdakwa. 

Ketua Majelis Hakim Totok Ridarto SH yang merasa kecewa sempat menanyakan keseriusan persidangan yang berlarut-larut ini. [rmol]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad