Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun Bersama 230 Butir Pil Koplo - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Sabtu, 27 Juli 2019

Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun Bersama 230 Butir Pil Koplo


GELORA.CO - Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan 230 butir pil koplo dari seorang tersangka atas nama Ahmad Arianto (19 tahun) warga Dusun Kayu Enak, Desa Kandang Tepus, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Ahmad ditangkap di rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa pil koplo dan uang tunai sejumlah Rp. 150.000. Dengan barang bukti tersebut sudah cukup membuat tersangka yang bersangkutan untuk diseret ke jeruji besi.

Untuk selanjutnya, barang bukti diamankan ke Mapolres Lumajang beserta pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Lumajang AKBP M. Arsal Sahban menghimbau kepada generasi muda menjauhi narkoba.

"Masa depan kalian pasti hancur kalau sudah terjerat narkoba. Sebagai pemuda, harus siap jatuh bangun dalam meraih cita-cita. Janganlah sebuah kegagalan membuat jadi patah semangat dan kemudian melarikan diri ke narkoba. Kesenangan saat mengkonsumsi narkoba hanyalah fatamorgana belaka," ungkap Arsal dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/7).

Lebih lanjut, pria lulusan akademi kepolisian tahun 1998 yang juga sebagai inisiator terbentuknya Tim Cobra Polres Lumajang mengatakan akan terus mengkampanyekan perang terhadap kartel obat-obatan terlarang di wilayah Lumajang.

"Saya akan terus tangkap siapa saja yang berada di lingkaran hitam kartel obat obatan terlarang di wilayah Lumajang. Silahkan para pelaku untuk menghentikan perbuatannya, atau jika tidak maka bersiaplah untuk merayakan hari raya di balik jeruji besi," tutup Kapolres.

Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito SH menambahkan, sesuai perintah Kapolres, pihaknya akan terus mengejar para pengedar Narkoba

"Saya ingin Lumajang bebas dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Bagi masyarakat yang mengetahui tentang pengedar narkoba, laporkan kepada kami. Pelapor akan kami rahasikan identitasnya," ujar Priyo.

Sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia Pasal 197 sub. 196 UU 36/2009 tentang kesehatan, pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. [rmol]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad