2,2 Juta Kendaraan Di DKI Nunggak Pajak, Total Capai Rp 2,4 T - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 17 September 2019

2,2 Juta Kendaraan Di DKI Nunggak Pajak, Total Capai Rp 2,4 T


GELORA.CO - Sebanyak 2,2 juta kendaraan bermotor di DKI Jakarta menunggak pajak. Kendaraan bermotor yang dimaksud terdiri dari kendaraan roda empat, tiga, dan dua.

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mencatat ada sekitar 788.000 kendaraan roda empat yang menunggak pajak, sedangkan sisanya terdiri dari kendaraan roda dua dan tiga.

"Nilai total Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di DKI Jakarta mencapai Rp 2,4 triliun," ungkap Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin saat ditemui di Balaikota Jakarta, Senin, (16/9).

Faisal menjelaskan angka tersebut terdiri dari kendaraan roda dua dan tiga sekitar Rp 1,6 triliun, sedangkan sisanya Rp 800 miliar untuk kendaraan roda empat.

Berdasarkan data yang dimiliki, Faisal menyebut ada sekitar 1.000 kendaraan mobil mewah yang menunggak PKB. Bahkan ada yang nilai tunggakannya mencapai Rp 1 miliar.

"Untuk kendaraan roda dua dan roda tiga yang paling banyak menunggak PKB sekitar 1,412 juta unit,” kata Faisal.

Menanggapi persoalan pajak tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI membuat kebijakan keringanan pokok pajak dan penghapusan denda.

Jenis kebijakan ini dikeluarkan khusus PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBN-KB) yang menunggak dari periode 2012 sampai 2019.

Sedangkan untuk tujuh jenis pajak seperti pajak hotel, air tanah, reklame, hiburan, parkir, restoran serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hanya dendanya saja yang dihapus. Artinya, wajib pajak (WP) tetap membayar pokok pajaknya kepada pemerintah daerah.

“Kebijakan ini diberikan secara otomatis pada saat wajib pajak melakukan pembayaran mulai tanggal 16 September sampai dengan 30 Desember 2019," ujarnya.

Faisal menambahkan , Untuk nilai PKB mobil mewah, tergantung kapasitas silinder dan harga mobil itu sendiri.

Untuk mobil merek Lambhorgini dan Rolls Royce nilai PKB sekitar Rp 150 juta setahun dan Ferrari sekitar Rp 200 juta per tahun.

Pajaknya luar biasa, jadi kami akan mengamankan potensi itu. Nanti kami bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dalam rangka pelaksanaan law enforcement apabila mereka tidak memanfaatkan kebijakan keringanan pajak 2019 ini,”  demikian Faisal. (Rmol)https://ift.tt/2LxHTQUrmol)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad