Alami Infeksi Paru-paru Stadium 2, Kivlan Zen Dirawat di RSPAD - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 17 September 2019

Alami Infeksi Paru-paru Stadium 2, Kivlan Zen Dirawat di RSPAD


GELORA.CO - Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Senin (16/9). Pengacara Kivlan, Tonin Tachta mengatakan kliennya mengalami infeksi paru-paru stadium 2. Oleh karena itu butuh perawatan intensif dari dokter RSPAD.

“Bapak Kivlan menderita infeksi paru-paru stadium 2 (ada luka di paru-parunya) dan beberapa penyakit komplikasi juga diidap beliau,” kata Tonin saat dihubungi, Selasa (17/9).

Tonin menuturkan, proses rawat inap Kivlan di RSPAD sudah mendapat restu dari pihak rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. Surat itu diterbitkan atas persetujuan majelis hakim.

Hal ini tertuang dalam surat penetapan nomor 960/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst yang ditanda tangani oleh Hariono sebagai hakim ketua dan dua anggota hakim lainnya, Hastopo dan Saifudin Zuhri. Kambuhnya penyakit Kivlan diduga karena faktor usia yang sudah menginjak 73 tahun.

“Kemungkinan diduga karena udara atau faktor ketersediaan sumber pernafasan di Rutan Polda Metro Jaya dengan usia 73 tahun,” tambah Tonin.

Dalam sidang pertama yang dijalani oleh Kivlan, mantan Kakostrad itu memang sudah mengajukan permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk berobat ke RSPAD. Hal itu diutarakan Kivlan seusai mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Selasa (10/9).

“Kalau Yang Mulia memperkenankan, boleh kami dirujuk dulu untuk berobat,” kata Kivlan yang saat itu menghadiri persidangan menggunakan kursi roda.

Diketahui, Kivlan telah menjadi tersangka dari laporan polisi yang dilayangkan oleh Jalaludin. Laporan itu terdaftar dengan nomor : LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Kivlan sendiri sudsh menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9). Dia didakwa Menguasai 4 pucuk senajata api dan 117 peluru tajam.

Jaksa Fahtoni mengungkapkan, Kivlan menyerahkan uang Rp 25 juta kepada Tajudin. Uang tersebut sebagai imbalan memata-matai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan.[jpc]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad