Capim KPK Lili Pintauli Siregar Diminta Belajar Lagi - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 12 September 2019

Capim KPK Lili Pintauli Siregar Diminta Belajar Lagi


GELORA.CO - Pertanyaan soal UU KPK dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencuat dalam fit and proper test calon pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar yang dilakukan Komisi III DPR RI, Rabu (11/9).

Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa awalnya menanyakan soal UU LPSK dan UU KPK kepada Lili yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua LPSK.

“Kalau anda paham UU LPSK dan UU KPK yang punya kapasitas dalam dua UU tersebut untuk JC (justice collabolator) apa sebenarnya? Saya mau (minta) jawaban langsung agar saya tahu anda paham atau tidak,” cecar Desmond.

Merespons pertanyaan tersebut, Lili menyebutkan bahwa kedua UU di lembaga tersebut memiliki wewenang melakukan JC, termasuk hakim. Namun ia tak menjelaskan rinci di Pasal berapa penyebutan JC di UU KPK.

"Kalau di UU KPK, izin Pak itu tidak menyebut dengan jelas,” tutur Lili.

Mendengar jawaban Lili, Desmond pun berang lantaran di UU KPK tak menyebutkan wewenang tersebut.

Anda itu sudah mengada-ada, udah enggak bener. Anda belum paham, tiba-tiba anda bilang ada. (UU KPK soal JC) Enggak ada," tegasnya.

"Pesan saya dari jawaban-jawaban itu, kalau harus disarankan belajar lagi gitu," tutupnya.(rmol)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad