DPR Ngotot Kebut Revisi UU KPK, Ada Apa? - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Jumat, 13 September 2019

DPR Ngotot Kebut Revisi UU KPK, Ada Apa?


GELORA.CO - Revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah dikebut dan mengesampingkan transparansi dalam prosesnya. Terlebih sikap DPR RI yang terkesan ngotot ingin merevisi UU KPK.

Mengapa revisi UU KPK itu seakan akan dikebut dan dibuat tertutup prosesnya? Itu kami sesalkan," ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/9).

Laode tak mau menuding pihak-pihak terkait yang sengaja menutupi proses revisi KPK. Namun yang menjadi pertanyaan baginya adalah urgensi revisi UU KPK tersebut.

Ada kegentingan apa sehingga hal itu dibikin seakan-akan tertutup?" tanya Laode.

Laode juga menyesalkan sikap Presiden Jokowi yang terburu-buru mengirimkan Surpres (Surat Presiden) ke DPR. Padahal presiden memiliki waktu 60 hari untuk mempelajari revisi UU KPK.

Tak hanya itu, ia menjelaskan bahwa KPK selaku lembaga pelaksana UU seharusnya dapat tembusan Surpres yang dikirim oleh Jokowi ke DPR sehingga pihaknya bisa menilai dan mendalami lebih jauh soal draf revisi UU.

"Oleh karena itu kita harus meminta kepada DPR dan pemerintah untuk mentransparankan semuanya. Semoga saja tidak ada sesuatu yang disembunyikan di dalam proses revisi UU KPK ini," demikian Laode.(rmol)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad