Fahri Hamzah Marah-marah di ILC, Bentak Pejabat yang Takut Merevisi UU KPK: Pengecut Semua - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 11 September 2019

Fahri Hamzah Marah-marah di ILC, Bentak Pejabat yang Takut Merevisi UU KPK: Pengecut Semua


GELORA.CO - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah angkat bicara soal revisi UU KPK.

Sebagaimana diketahui DPR RI berinisiatif merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dilansir TribunWow.com dari tayangan channel YouTube 'Indonesia Lawyer Channel' pada Selasa (10/9/2019), Fahri Hamzah menilai bahwa sekarang tokoh publik takut untuk merevisi UU KPK.

Awalnya Fahri Hamzah menceritakan bagaimana pemberantasan korupsi di Korea Selatan berjalan.

Fahri Hamzah mengatakan, hal itu juga pernah ia ceritakan pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pertemuan kedua dengan Pak Jokowi, saya mengatakan baru pulang dari Korea Selatan."

"Saya dah ketemu ICRC, saya ketemu dengan masyarakat transparansi Internasional, saya buat report pada beliau, 'Pak be careful about the economy' (berhati-hatilah soal ekonomi)," jelas Fahri Hamzah.

Fahri Hamzah menceritakan bahwa dahulu Korea Selatan memiliki lembaga anti korupsi yang dianggap mirip dengan KPK.

"CICAC berdiri pada tahun 2002 itu saudara kembarannya KPK, Corruption Independent Commussion Against Corruption (Komisi Perlawanan Korupsi) ," terangnya.

Namun, lembaga di Korea Selatan itu banyak diprotes oleh masyarakatnya sendiri.

"Tapi tahun 2008 masyarakat sipil datang ke parlemen terutama para pengusaha, mengatakan 'This is will kill economy', ini akan membunuh ekonomi," ujar Fahri Hamzah.

Sehingga, lembaga tersebut akhirnya diperbaiki.

"Lalu pada 2008 diubah menjadi ACRC (Anti Corruption and Human Right Commision )," ucapnya.

Kemudian Fahri Hamzah kembali menceritakan bagaimana pesan dari orang-orang Korea Selatan tersebut.

"Saya ketemu berapa kali, bahwa pas mereka ke sini, saya ketemu juga, yang luar biasa dari mereka adalah dia mengatakan begini 'Pemberantasan korupsi itu jika tidak untuk mempersiapkan secara cepat seluruh institusi penegak hukum untuk bekerja menegakkan hukum dan kita mundur sebagai lembaga complain, ban dibilang itu akan menjadi disaster itu menjadi problem'," papar Fahri Hamzah.

Sedangkan di Indonesia sekarang, pejabat-pejabat sudah takut untuk merevisi KPK.

"Sekarang 17 tahun sudah karena kita ini takut semua kan, mulai dari Hakim Mahkamah Konstitusi, Judicial Review," tutur dia.

Apalagi media juga dianggap telah menyudutkan para perevisi undang-undang KPK.

"Langsung itu headline-nya, media-media ini juga kelakuannya, Corruptor Fight Back, setiap ada kita mau upaya merevisi Corruptor Fight Back (Koruptor Bangkit Kembali)  kayak kita maling semua mau berkomplot, enggak berani kita pakai otak dan akal kita untuk menalar suatu perkara," jelas Fahri Hamzah.

Dengan berapi-api dan tampak emosi, Fahri Hamzah membentak pejabat-pejabat yang tidak berani merevisi UU KPK demi kepentingan bangsa.

"Akhirnya orang takut, kalau ada orang yang bilang pejabat enggak takut, pengecut ulangi dari atas sampai bawah pengecut semua."

"Penakut, tidak mau menegakkan sistem, tidak berani terus terang, saya menggugat ini pejabat-pejabat main belakang, terus teranglah sehingga KPK jangan dijadikan public hero," bentak Fahri Hamzah.

Lihat videonya mulai 14:00:



Pada kesempatan itu, Fahri Hamzah juga menilai bahwa presiden merupakan sosok yang paling bertanggung jawab atas pemberantasan korupsi di negara ini.

Hal itu diungkapkan Fahri Hamzah saat menjadi bintang tamu di acara 'Indonesia Lawyers Club' pada Selasa (10/9/2019).

Fahri Hamzah menegaskan pendapatnya tersebut tak pernah berubah dalam lima tahun terakhir.

"Dan saya merasa karena lima tahun ini saya enggak pernah berubah pendapatnya, saya sudah berpendapat 10 tahun," kata Fahri Hamzah dikutip TribunWow.com dari channel YouTube Indonesia Lawyers Club pada Rabu (11/9/2019).

"Tapi lima tahun saya enggak pernah berubah pendapatnya yang bertanggung jawab memberantas korupsi bukan lembaga lain," sambung Fahri Hamzah.

Sehingga, jika nantinya presiden menandatangani revisi UU KPK dari DPR maka presiden nantinya akan bertanggung jawab dengan cara kerja pemberantasan KPK.

"Jadi apa yang dilakukan kalau presiden besok menandatangani Supres, itu presiden mengambil alih dan bertanggung jawab atas pemberantasan korupsi," tegas Fahri Hamzah.

Apalagi, presiden dianggap mendapat 'ongkos' yang cukup banyak.

"Karena dia yang dipilih oleh rakyat, ongkos milik presiden itu Rp 25 triliun, ongkos milik KPK ini cuma 1 miliar kurang," jelasnya.

Presiden, kata Fahri Hamzah, dianggap sosok yang dipercaya masyarakat untuk memberantas korupsi.

"Siapa yang diberikan oleh mandat oleh rakyat untuk ngurus negara ini termasuk memberantas korupsi di dalamnya adalah presiden," lanjut pria 47 tahun itu.

Kendati demikian, Fahri Hamzah menilai selama ini presiden kurang tanggap dengan masalah-masalah pemberantasan korupsi di negara ini.

"Dan presiden merasa away (jauh) from controlling from process (dari mengontrol proses) apa memberantas korupsi ini."

"Bahkan, berulang-ulang kan perseteruan antar lembaga kita enggak usah apa namanya kita ulang tuh katanya, kita sudah cicak buaya 4 katanya sekarang," ungkapnya.

Lihat videonya mulai 7:12:


[tn]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad