Heboh Soal Veronica Koman, Begini Aturan Pencabutan Paspor WNI - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Minggu, 08 September 2019

Heboh Soal Veronica Koman, Begini Aturan Pencabutan Paspor WNI


GELORA.CO - Polda Jawa Timur meminta Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencabut paspor Veronica Koman. Tersangka provokasi insiden asrama Papua di Surabaya itu diketahui saat ini sedang berada di luar negeri.

Aturan mengenai pencabutan paspor tertuang dalam Pasal 35 Permenkum HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Berikut bunyinya:

Pasal 35

(1) Pencabutan Paspor biasa dapat dilakukan dalam hal:

a. pemegangnya dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
b. pemegangnya telah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan asing;
d. masa berlakunya habis;
e. pemegangnya meninggal dunia;
f. rusak sedemikian rupa sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas, atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi;
g. dilaporkan hilang oleh pemegangnya yang dibuktikan dengan surat keterangan lapor kepolisian; atau
h. pemegangnya tidak menyerahkan Paspor biasa dalam upaya penarikan Paspor biasa.

Dalam poin selanjutnya disebutkan mengenai dokumen pengganti bagi warga yang paspornya dicabut. Berikut ketentuannya:

(3) Dalam hal pencabutan Paspor biasa dilakukan pada saat pemegangnya berada di luar wilayah Indonesia maka kepada yang bersangkutan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti Paspor biasa yang akan digunakan untuk proses pemulangan.

Jika merujuk ke aturan tersebut, apakah paspor Veronica Koman bisa dicabut sedangkan dia belum dijatuhi hukuman atau belum ada keputusan inkrah mengenai kasus tersebut?

Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi, Sam Fernando mengatakan penyidik bisa saja mengajukan permohonan pencabutan paspor dengan alasan dan pertimbangan tertentu.

"Akan tetapi permohonan pencabutan juga dapat diajukan oleh penegak hukum atas dasar pertimbangan penyidik tentunya penyidik harus mengajukan permohonan," kata Sam saat dimintai konfirmasi, Sabtu (7/9/2019).

Sampai saat ini, Sam mengatakan pihaknya belum menerima permohonan pencabutan paspor dari Polda Jatim. Selain itu, Sam mengatakan imigrasi juga tidak bisa melakukan pencegahan dan penangkalan terhadap Veronica.

"Terkait dengan pencabutan paspor Veronica Koman sampai saat ini kami belum menerima permohonan pencabutan paspor yang bersangkutan oleh Polda Jatim," kata Sam.[dtk]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad