KAMMI: Pasal Penghinaan Presiden Warisan Belanda, Itu Kemunduran! - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Jumat, 13 September 2019

KAMMI: Pasal Penghinaan Presiden Warisan Belanda, Itu Kemunduran!




GELORA.CO - Pasal penghinaan Presiden yang dihidupkan kembali dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai akan mematikan demokrasi dan memandulkan kebebasan politik masyarakat.


Hal itu disampaikan Ketua Bidang Hukum Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Slamet Hasan. Menurut Slamet, makna sebenarnya RUU KUHP ialah fase di tengah terpuruknya penegakkan hukum saat ini yang merupakan warisan Hindia Belanda.

"KUHP sebagai pedoman norma bagi masyarakat harus memiliki perspektif memberikan perlindungan bagi masyarakat dari berbagai gangguan keamanan dan kejahatan serta terjaminnya hak kebebasan berpendapat dan berekspresi secara ekonomi, budaya, sosial dan politik yang lebih demokratia," ucap Slamet Hasan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (13/9).

Namun kata Slamet, harapan masyarakat pupus setelah klausul RUU KUHP terselip pasal yang telah dinatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

"Misalnya dalam Pasal 218 ayat 1 RUU KUHP yang menyebutkan setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV. Ini adalah kemunduran," jelasnya.

"Pasal-pasal yang semisal dengan klausul tersebut misalnya terdapat  dalam Pasal 134 dan 137 ayat (1) KUHP tentang penghinaan presiden yang merupakan warisan kolonial Belanda, yang pada awalnya digunakan untuk memproteksi martabat dari raja atau ratu di Belanda," tambahnya.

Dengan demikian, Slamet heran dengan presiden maupun DPR yang kembali menghidupkan pasal-pasal yang sudah dibatalkan oleh MK di dalam RUU KUHP.

"Karena dikhawatirkan pasal-pasal itu akan digunakan sebagai alat negara untuk mengebiri ekspresi masyarat yang memberikan kritik terhadap presiden dan wakilnya. Menjadi pasal-pasal haatzaai artikelen yang akan mematikan demokrasi dan mandulkan kebebasan politik masyarakat," pungkasnya.[rmol]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad