Sudah 17 Tahun, Saatnya KPK Bangun Sistem Pencegahan - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Sabtu, 07 September 2019

Sudah 17 Tahun, Saatnya KPK Bangun Sistem Pencegahan


GELORA.CO - Meski menuai polemik, sejumlah pakar dan akademisi memberikan dukungan kepada DPR untuk melakukan revisi terhadap UU 30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus menilai revisi UU KPK sangat diperlukan. Alasannya, persoalan dan modus korupsi saat ini semakin berkembang.

"Persoalan korupsi, modus dan lain-lain terus berkembang. Yang dikhawatirkan adalah undang-undangnya yang ketinggalan," ujar Sulthan kepada wartwan di Jakarta, Minggu (7/9).


Sulthan menyebut revisi UU KPK diperlukan lantaran kasus korupsi terus bertambah setiap tahunnya. Dia menduga hal itu terjadi lantaran KPK terlalu fokus melakukan penindakan ketimbang pencegahan.

Padahal, kata dia, tugas KPK seharusnya menjalin kerjasama dengan banyak pihak untuk mencegah kebocoran anggaran yang merugikan negara.

"Kita sudah memberikan waktu selama 17 tahun, ayo dong sekali-kali kita coba sekarang pencegahan, artinya apa sistem yang dibangun," ungkap Sulthan.

Sambungnya, selain pencegahan, kewenangan penyadapan yang dimiliki oleh KPK juga perlu diawasi. KPK selama ini terlalu bebas melakukan penyadapan tanpa ada pihak yang mengontrol dan mengawasi.

"Kita tidak pernah tahu seseorang itu berapa lama dia disadap alat komunikasinya, berapa lama dia disadap pembicaraannya, atau orang 1x24 jam semua bicara masalah korupsi, kan tidak. Ada privasi keluarga di situ, ada utang piutang dan sebagainya," kata Sulthan.

Atas dasar itu juga, Sulthan menyarankan perlu adanya pembatasan masa penyadapan, misalnya 3 sampai 6 bulan. (Rmol)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad