Wakil Rakyat Gadaikan SK Ke Bank Karena Ingin Bersolek Di Depan Publik - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Jumat, 20 September 2019

Wakil Rakyat Gadaikan SK Ke Bank Karena Ingin Bersolek Di Depan Publik


PEJUANG.NET - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen ( Formappi) Lucius Karus menilai ada banyak alasan terkait maraknya anggota DPRD DKI Jakarta yang berbondong-bondong menggadaikan SK penetapan pengangkatan mereka.

"Yang pertama pasti efek dari jor-joran masa kampanye yang akhirnya menyedot habis keuangan anggota DPRD yang kini menggadaikan SK," kata Lucius seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (19/8).

Lucius menduga pengeluaran terbanyak itu disebabkan karena saat kampanye adanya aksi politik uang yang menyebabkan pengeluaran menjadi tak terduga dan tak terukur.


"Nafsu yang besar untuk menang membuat mereka mengeluarkan uang dalam jumlah tak terduga hingga tak sadar kalau modal nyaris habis," ujar Lucius.

Alasan kedua, kata Lucius, karena gaya hidup mewah anggota DPRD menuntut seseorang mempunyai banyak uang di awal periode.

"Mereka ini umumnya yang tidak peduli dengan fungsi dan kewenangan DPRD, tapi hanya mau petantang-petenteng dengan jabatan saja," ungkap Lucius.

Pengeluaran besar masa kampanye membuat anggota DPRD berutang, dan kini harus memulai pekerjaan dengan terlebih dahulu membereskan hutang mereka.

Karena bagaimanapun, rasanya memalukan menjadi wakil rakyat dengan utang yang belum terbayar.

Soal gaya hidup itu yang juga sangat penting. Sebagian anggota menganggap, terpilih menjadi anggota DPRD sekaligus membuatnya naik kelas menjadi pejabat.

"Dan jadi pejabat otomatis mesti dengan tampilan 'wah', maka perlu duit untuk mendandani diri," sindir Lucius.

Lebih lanjut Lucius mengatakan, memang tidak ada aturan resmi anggota DPRD tidak boleh menggadaikan SK mereka. Namun secara etika, menurut Lucius, tidak menunjukan sikap yang bagus.

"Kecenderungan menggadaikan SK melanggar etika karena itu tidak pernah dimaksudkan sebagai alat transaksi tetapi surat penugasan negara untuk anggota," tutup Lucius.

Publis by : Pejuang.Net 
Ikuti kami di channel Telegram : t.me/pejuangofficial
Flow Twitter Kami: @PejuangNet 
Sumber : rmol

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad