Nekat Merokok Sembarangan, ASN Bakal Didenda Hingga 5 Juta - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 16 Oktober 2019

Nekat Merokok Sembarangan, ASN Bakal Didenda Hingga 5 Juta


GELORA.CO - Kawasan Tanpa Rokok sudah jamak ditemui di setiap kota di Indonesia. Bagi mereka yang melanggar, denda sudah menanti. Bahkan, bagi para ASN di Kota Serang, dendanya bisa mencapai Rp 5 juta jika terpergok merokok di kawasan terlarang.

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Serang kini harus lebih berhati-hati saat merokok. Pasalnya, jika ketahuan merokok sembarangan, mereka akan mendapat denda yang jumlahnya lumayan besar. Mulai Rp 1 juta hingga Rp 5 juta.

Untuk mendukung upaya tersebut, Pemkot Serang juga mewacanakan untuk memasang kamera CCTV di lokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Hal ini disampaikan langsung Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang, M Ikbal saat ditemui Kantor Berita RMOLBanten usai sosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) nomer 22 tahun 2019 tentang kawasan tanpa rokok, di Hotel Le Dian, Kota Serang, Selasa (15/10).

Denda yang diberikan kepada ASN berbeda untuk masyarakat umum. Pemkot akan menerapkan denda sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 1 juta bagi masyarakat umum yang merokok di KTR di Kota Serang.

Ikbal mengatakan, saat ini aturan ini masih dalam tahap sosialisasi. Baik untuk warga Kota Serang maupun para pegawai di Pemkot Serang. Pihaknya baru akan membentuk tim Satgas. Kemudian apabila sudah berjalan pengawasannya, maka akan mengarah ke penindakan yang akan dilakukan Satpol PP Kota Serang.

"Makanya hari ini kita akan pastikan semua orang harus mengetahui peraturan ini," katanya.

Sementara Walikota Serang Syafrudin memgatakan, Perwal tersebut merupakan langkah untuk mempertajam Peraturan Daerah (Perda) nomer 7 tahun 2015 tentang KTR yang sebelumnya sudah diberlakukan.

Adapun kawasan bebas asap rokok, antara lain semua Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD), fasilitas umum seperti terminal, stasiun, tempat ibadah, dan sarana pendidikan.

"Tentunya ini pun harus dipersiapkan pula tempat untuk merokok baik di OPD, maupun di tempat fasilitas umum," ucapnya.

Selain itu Syafrudin, juga akan menginstruksikan agar Badan Perencanaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang untuk tidak menerima iklan-iklan rokok yang biasa dipasang di billboard yang ada di jalan protokol. [rmol]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad