Disebut Menghambat Investasi, IMD dan Amdal Segera Dihapus - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 20 November 2019

Disebut Menghambat Investasi, IMD dan Amdal Segera Dihapus


GELORA.CO - Penghapusan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) akan ditempuh pemerintah sebagai bentuk penyederhanaan izin yang diharapkan dapat memudahkan investasi.

Namun, dalam penyerderhanaan itu, pemerintah dituntut untuk tidak mengorbankan kualitas penataan ruang dan keberlanjutan lingkungan.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra, menegaskan dengan menghapus IMB dan Amdal bukan berarti pemerintah menyampingkan kualitas penataan ruang dan kelestarian lingkungan.

Yang jelas dia menambah birokrasi. Menambah proses lagi untuk orang mau investasi, rakyat mau mengembangkan tanahnya. Jadi tertunda," jelas Surya di Komplek Parlemen, Selasa (19/11).

Saat ini pemerintah tengah menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).  Dengan demikian, setiap wilayah akan jelas peruntukannya dan tak lagi membutuhkan pengajuan IMB dan Amdal terkait investasi.

Surya mengakui tidak semua daerah memiliki RDTR yang baik. Pemerintah pun masih masih meminta masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Ia juga belum dapat memastikan kapan penghapusan IMB dan Amdal dapat direalisasikan.

"Perlu dimitigasi karena kan RDTR itu belum semua daerah ada,"
jelas Surya.

Surya menilai, kalaupun di suatu daerah ada RDTR mesti dilihat dulu bagaimana kualitasnya.

"Kalaupun sudah ada, kualitas bagus, apakah efektif? Itu kan banyak syarat. Jadi memang masih panjang prosesnya," kata Surya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir telah menjelaskan,  izin atau lisensi investasi hanya diperuntukkan bagi yang dianggap membahayakan keamanan, keselamatan, dan lingkungan. Selebihnya, diatur dengan standar.

"Soal IMB, sebenarnya izin mendirikan bangunan tidak perlu izin atau lisensi," tegasnya, Jumat lalu (15/11). (Rmol)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad