FBK: Tolak Kenaikan Iuran Dan Copot Ditektur BPJS Kesehatan - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Jumat, 08 November 2019

FBK: Tolak Kenaikan Iuran Dan Copot Ditektur BPJS Kesehatan


GELORA.CO - Penolakan terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan terus bermunculan di masyarakat. Sebab, kenaikan iuran BPJS yang tertuang dalam

Sistem Penagihan "Debt Collector" BPJS Kesehatan Kurang Manusiawi
Nunggak Iuran BPJS Tidak Bisa Urus SIM, Pakar Hukum: Pemerintah Jangan Sewenang-wenang
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 ini hanya akan menambah beban masyarakat.

Pemerintah telah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hal ini tertuang dalam Perpres Nomor 75/2019 yang mengatur kenaikan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan diteken Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019. Kenaikan tarif berkisar 65 persen hingga 116 persen, yang berlaku mulai 1 Januari 2020.

Salah satu pihak yang tegas menyatakan penolakan kenaikan iuran BPJS adalah Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung. Koordinator FBK Pulogadung, Hilman Firmansyah, bahkan dengan tegas mendesak Presiden Jokowi untuk mencopot Fahmi Idris sebagai Direktur BPJS Kesehatan.

Hilman menilai, di tengah rendahnya daya beli dan pendapatan masyarakat, maka kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini menjadi beban berat masyarakat Indonesia.

"Karena di tengah menurunnya daya beli masyarakat, maka kenaikan iuran tersebut akan memberatkan masyarakat dan meningkatkan angka kemiskinan serta menurunnya kualitas kesehatan masyarakat. Selain itu, kenaikan iuran ini dinilai tidak tepat lantaran pelaksanaan program BPJS Kesehatan masih menemui sejumlah masalah," papar Hilman, melalui keterangan tertulisnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (8/11).

Terlebih lagi, lanjut Hilman, masih ada peserta BPJS Kesehatan yang mendapatkan penolakan saat akan berobat ke rumah sakit.

Selain itu, masih kerap terlihat ada antrean panjang saat pasien akan berobat. Lalu pemberian obat terbatas yang mengakibatkan masyarakat menambah biaya untuk membeli obat.

"Kemudian, provider rumah sakit dan klinik swasta yang terbatas, dan belum jelasnya penerapan Coordination of Benefit (CoB). Jadi pemerintah tidak layak iuran BPJS Kesehatan dinaikan," tegas Hilman.

"Dalam berbagai kesempatan, pemerintah menyampaikan tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk mengatasi defisit yang tahun ini diperkirakan mencapai Rp 28 triliun. Kita ketahui bersama sejak 2014 BPJS dijalankan, persoalan defisit selalu menghantui. Tambal sulam yang dilakukan pemerintah masih belum juga mampu menutupi defisit Anggaran BPJS Kesehatan dari tahun ke tahun," imbuhnya.

Hilman menuturkan, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan per 31 Desember 2018, BPJS Kesehatan dari 2014 sampai 2018 terus mengalami defisit Anggaran.

"FBK mendesak BPJS Kesehatan mempertimbangkan aspek ekonomi, keadilan, dan manfaat bagi peserta dan meningkatkan pelayanan ksehatan yang akan diterima oleh masyarakat. Setiap warga negara Indonesia dijamin haknya untuk mendapatkan akses dan pelayanan kesehatan yang tertuang dalam Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad