Kalah di MA, Jokowi Tak Bisa Sebar Dokter Spesialis hingga ke Pelosok Papua - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Senin, 04 November 2019

Kalah di MA, Jokowi Tak Bisa Sebar Dokter Spesialis hingga ke Pelosok Papua


GELORA.CO - Mahkamah Agung (MA) mencoret kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebar para dokter spesialis hingga ke penjuru Nusantara. Jokowi terpaksa membuat Peraturan Presiden (Perpres) baru yang tidak lagi mewajibkan bagi dokter spesialis untuk berdinas hingga ke pelosok Papua, tapi hanya sukarela si dokter.

Keputusan MA mencoret kebijakan Jokowi itu seiring dengan diketoknya putusan Judicial Review Nomor 62 P/HUM/2018. MA menganulir Perpres Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis. MA beralasan wajib kerja merupakan bagian dari kerja paksa dan dilarang oleh UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa.

Atas putusan MA itu, Jokowi kemudian mengeluarkan Perpres Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis.

"Pemenuhan pelayanan kesehatan spesialistik dilakukan melalui pemerataan dokter spesialis di seluruh wilayah Indonesia dalam bentuk pendayagunaan dokter spesialis rumah sakit," demikian bunyi pertimbangan Perpres 31/2019 yang dikutip detikcom, Senin (4/11/2019).

Bila dalam Perpres sebelumnya dokter spesialis wajib mau ditempatkan di daerah terpencil, maka kini menjadi sukarela. Dokter spesialis yang mau secara sukarela saja yang bisa ditempatkan di daerah terpencil.

Pasal 16 ayat 2 berbunyi:

Peserta penempatan dokter spesialis ditempatkan RS milik Pemerintah Pusat atau Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dan b dapat berupa:

1. RS daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan.
2. RS rujukan regional; atau
3. RS rujukan provinsi.

yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

Yang diutamakan adalah spesialis obstetri dan ginekologi, spesialis anak, spesialis bedan, spesialis penyakit dalam, spesialis anastesi dan terapi intensif.

"Dalam menempatkan jenis spesialisasi lainnya, menteri mempertimbangkan kebutuhan pelayanan kesehatan spesialistik di masyarakat," demikian bunyi pasal 17 ayat 3.[dtk]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad