Muhammadiyah: Warga Bisa Menuntut Jika Dilarang Bercadar di Instansi Pemerintah - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Jumat, 01 November 2019

Muhammadiyah: Warga Bisa Menuntut Jika Dilarang Bercadar di Instansi Pemerintah


PEJUANG.NET - Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah, Maneger Nasution menegaskan bahwa Menag harus menjelaskan ke publik tentang rencana rencana pelarangan cadar di instansi pemerintah secara komprehensif.

“Jika benar adanya, sebaiknya kebijakan itu dipertimbangkan dengan bijaksana. Kalau warga negara yang memakai cadar itu meyakini sebagai pengamalan keagamaan hal itu hak konstitusional warga negara yang harus dipenuhi,” katanya saat dihubungi Kiblat.net pada Kamis (31/09/2019)

Ia menegaskan bahwa Menag sebagai perwakilan negara justru punya mandat melindungi dan memenuhi hak konstitusional warga, termasuk soal beragama. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 28I ayat (4) UUDNRI tahun 1945.

Maka, ia mempertanyakan apakah boleh seorang Menag mengurangi hak-hak konstitusional warga negaranya. Sebab, pembatasan terhadap hak-hak konstitusional warga negara hanya diperbolehkan berdasarkan pembatasan yang ditetapkan dengan UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain.


Dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.

“Pertanyaan HAM-nya berikutnya, apakah kebijakan pelarangan Menag itu memenuhi unsur itu? Untuk itu pihak Menag harus menjelaskan hal itu ke publik,” tuturnya.

Terakhir, Mantan Komisioner Komnas HAM 2012-2017 ini menegaskan bahwa jika ada warga negara yang dilarang atau dipecat karena bercadar bisa menuntut.

“Bahwa kalau sampai ada warga negara yang bekerja di instansi pemerintah yang dilarang apalagi sampai dikeluarkan karena memakai atribut yang mereka yakini sebagai pengamalan keagamaan, mereka berhak menuntut hak konstitusionalnya kepada negara,” pungkasnya.

Publis by : Pejuang.Net 
Ikuti kami di channel Telegram : t.me/pejuangofficial
Flow Twitter Kami: @PejuangNet 
Sumber : Kiblat.Net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad