Polisi akan Panggil Ade Armando soal Meme Anies Berwajah Joker - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Sabtu, 02 November 2019

Polisi akan Panggil Ade Armando soal Meme Anies Berwajah Joker


GELORA.CO - Polda Metro Jaya sudah menerima laporan dari Anggota DPD RI Fahira Idris soal meme Gubernur Anies Baswedan dengan wajah Joker. Polda Metro akan segera menindaklanjuti kasus tersebut dan akan memanggil Ade Armando selaku terlapor.

"Ya, (setelah ini) lakukan penyelidikan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, saat dihubungi, Jumat (1/11/2019).

Argo menyampaikan, saat penyelidikan itu dibutuhkan keterangan dari pelapor maupun terlapor. "Ya (memanggil Ade), nanti panggil pelapor dan saksi-saksi," kata Argo.

Diketahui, Fahira Idris melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya arena mem-posting meme berupa foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan riasan wajah tokoh fiksi Joker ke Facebook.

"Saya hari ini ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan Saudara Ade Armando karena saya tadi pagi jam 11.00 WIB di kantor saya di DPD RI di Senayan saya sangat-sangat terkejut dan merasa tersinggung ya sebagai warga DKI Jakarta dan ternyata memang banyak sekali yang tersinggung," kata Fahira di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Fahira merasa tersinggung karena foto Gubernur DKI Jakarta diedit dengan riasan Joker dan disebarkan di media sosial. Ada pula narasi-narasi yang mengandung ujaran kebencian dalam posting-an Ade Armando itu.

"Ini bisa dilihat ada di FB Ade Armando, ini adalah Gubernur DKI Jakarta yang sedang memakai busana resminya dia, pelantikannya dia dan ini milik Pemprov, milik publik, diubah seperti Joker dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik," kata Fahira.

Laporan polisi itu tertuang pada nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor Fahira sendiri dan terlapor Ade Armando. Pasal yang dilaporkan terkait larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan/atau informasi elektronik yang tertuang pada Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.[dtk]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad