Prabowo Terhalang Aturan Tolak Gaji Bulanan - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Jumat, 01 November 2019

Prabowo Terhalang Aturan Tolak Gaji Bulanan


GELORA.CO - Menhan  PrabowoSubianto sempat disebut tak akan mengambil gajinya. Namun ternyata, Prabowo tetap diharuskan mengambil gaji karena aturan berkata demikian.

Informasi tentang Prabowo yang tak akan mengambil gaji sebagai Menhan ini awalnya disampaikan Juru Bicara pribadi Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak. Hal itu disampaikan Dahnil dalam akun Twitter-nya, Rabu (30/10/2019).

"Saya ingin mengkonfirmasikan kepada sobat semua khususnya sobat pewarta terkait dengan informasi yang menyatakan Pak Prabowo tidak akan mengambil gajinya sebagai Menteri di Kemhan RI adalah benar," tegas Dahnil dalam cuitannya.

Menurut Dahnil, sikap itu semata-mata dilakukan Prabowo atas dasar pengabdian kepada negara. Dia mengatakan tak mengambil gaji itu merupakan bagian dari komitmen Prabowo.

"Sejak awal beliau masuk politik, berkomitmen untuk mengabdi bagi kepentingan bangsa dan negara," sebut Dahnil.

Namun, Prabowo meluruskan ucapan Dahnil. Dia menegaskan tetap mendapat gaji sebagai Menhan di Kabinet Indonesia Maju.

"Masa kita nggak terima gaji, kita akan terima gaji dan itu kita pakai untuk keperluan yang sebaik-baiknya," kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

mengatakan dirinya juga bakal memanfaatkan fasilitas yang diberikan negara. Fasilitas itu termasuk mobil dinas dan rumah dinas.

"(Mobil dinas) ya digunakan lah. (Rumah dinas) ya digunakan kalau, oh, kapan kita gunakan, untuk apa, kan ada itu...," kata Prabowo.

Ditanya sekali lagi apakah dirinya menerima gaji Menteri Pertahanan atau tidak, Prabowo mengatakan ada aturan soal penerimaan gaji.

"UU mengatakan begitu kita terima," kata Prabowo.

Dahnil lalu menjelaskan perbedaan pernyataan antara dirinya dan Prabowo soal gaji Menhan. Rupanya, ada aturan yang mengharuskan Prabowo menerima gaji sebagai Menhan yang memang telah dialokasikan oleh negara.

"Betul, jadi Pak Prabowo harus terima, karena setelah disampai pihak Kemenhan, Setneg dll aturannya beliau harus terima gaji yang sudah dialokasikan," kata Dahnil.

Dahnil mengatakan Prabowo bebas mengalokasikan gajinya ke mana pun setelah menerima. Prabowo bisa saja mengalokasikan gajinya bukan untuk kepentingan pribadi.

Gaji menteri ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1993. Dalam aturan itu, para menteri menerima gaji pokok senilai Rp Rp 5.040.000 per bulan.

Selain itu, menteri juga mendapat tunjangan yang diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No 68 Tahun 2001. Sesuai Keppres ini, menteri negara menerima tunjangan sebesar Rp 13.608.000 setiap bulannya. Total penghasilan yang diterima menteri berjumlah Rp 18.648.000 per bulan.(rmol)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad