Suara PNS Dibungkam Lewat Portal ASN Radikal, Menkominfo: Jangan Hoax - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 13 November 2019

Suara PNS Dibungkam Lewat Portal ASN Radikal, Menkominfo: Jangan Hoax


GELORA.CO - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengaku jika pegawai negeri sipil (PNS) masih bisa mengkritik pemerintah meski portal aduanasn.id baru saja dirilis.

Ia juga membantah peluncuran portal PNS radikal ini untuk membatasi kritikan aparatur sipil negara (ASN) kepada pemerintah.

"Kata siap? Semuanya boleh mengkritik. Kalau PNS atau ASN mengkritik pekerjaannya sendiri juga boleh. Yang enggak boleh itu yang enggak ada dasar. Fitnah, hoax," kata Johnny di Jakarta, Selasa, 12 November 2019.

Artinya, ia melanjutkan, pemerintah mempersilakan para PNS mengkritik selama memiliki landasan yang valid dan tidak bersifat hoax.

Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu mengatakan kritikan harus didasari dengan data-data yang tepat dan akurat, bukan fitnah apalagi hoax.

"Pemerintah akan bertindak tegas oknum PNS yang menyebar hoax. Karena kita meyakini PNS punya peran yang penting dan kuat serta strategis untuk gerak langkah kemajuan bangsa," jelasnya.

Selain aduanasn.id, Johnny mengaku sebenarnya Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki platform yang mirip untuk masyarakat yaitu aduan konten.

Johnny mengatakan keberadaan banyak platform ini akan semakin baik bagi masyarakat. Ia mengatakan kalau konten pelaporan akan ditangani oleh lembaga terkait, termasuk ketika ASN melakukan aktivitas yang dinilai radikalisme.

"Portal ini tempat pengaduan. Saya berharap PNS punya semangat kebangsaan yang tinggi dengan semangat Pancasila dan UUD 1945 sebagai acuan konstitusi negara yang kuat," tegasnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama 11 K/L meluncurkan portal aduan online ASN. Johnny mengaku bahwa kementeriannya bertugas sebagai fasilitator untuk menyediakan situs, penindakan lebih lanjut akan dialihkan ke K/L terkait.

Portal aduan bisa digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan PNS yang menyebarluaskan konten-konten radikalisme meliputi intoleran, anti-Pancasila, anti-NKRI, dan menyebabkan disintegrasi bangsa.[vv]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad