Kasus Jiwasraya Harus Ada Tersangka, MAKI Beri Batas Hingga Akhir Februari - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 07 Januari 2020

Kasus Jiwasraya Harus Ada Tersangka, MAKI Beri Batas Hingga Akhir Februari



GELORA.CO - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut Kejaksaan Agung membutuhkan bantuan auditor dari luar negeri untuk mengusut kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

Boyamin mengungkapkan itu usai melakukan pertemuan dengan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kasus Jiwasraya tersebut di Gedung Bundar, Jakarta, Senin (6/1).

"Harus melakukan kerja sama khusus karena ini kan kejahatan di jasa keuangan, auditor (harus) yang ada di luar negeri, kita belum sampai di level sana," ujar Boyamin.
 
Bantuan dari auditor luar negeri tentu akan membantu mempercepat pengusutan kasus Jiwasraya, karena sejauh ini menurut Boyamin,  penyelesaian kasus ini oleh Kejaksaan Agung tergolong lambat.

Boyamin turut mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Ia  menduga, berdasarkan penelusuran yang dilakukan MAKI, ada direksi lama periode 2008-2018 yang berpotensi menjadi tersangka.

"Direksi lama itu kan Hendrisman Rahim dan Harry Prasetyo," imbuhnya

Boyamin menyebut MAKI akan menggugat Kejaksaan Agung jika tidak ada tersangka yang ditetapkan hingga akhir Februari.

"Kalau Februari belum (ada tersangka) ya saya nanti gugat praperadilan," sebut Boyamin.

Hingga saat ini Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa  saksi terkait Jiwasraya. Sepuluh orang dari antara saksi-saksi tersebut telah dicekal untuk berpergian ke luar negeri.

Beberapa di antaranya termasuk Komisaris Utama Jiwasraya Djonny Wiguna, Direktur Pemasaran Jiwasraya De Yong Adrian dan Plt Direktur Utama Jiwasraya Muhammad Zamkhani.

Pencekalan dilakukan pihak imigrasi atas permintaan Kejaksaan Agung RI sebagai pihak yang menyelidiki kasus ini. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad