Tabrak Kapal Nelayan RI, China Langgar Hukum Internasional - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Sabtu, 11 Januari 2020

Tabrak Kapal Nelayan RI, China Langgar Hukum Internasional


GELORA.CO - Klaim China atas Perairan Natuna Utara yang dianggap masuk dalam wilayah 9 garis putus–putus (nine dash line) semakin menjadi–jadi.

Selain mengiringi kapal nelayan menangkap ikan, cross guard China juga mengancam akan menabrak kapal RI yang menangkap ikan di sana bila berpapasan.

Menanggapi hal itu, Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan mengganggap China telah melanggar hukum internasional bila penabrakan kapal benar–benar terjadi.

Setidaknya, ada 2 hukum internasional yang dilanggar. Pertama, International Regulations for Preventing Collisions at Sea (COLREGS) 1972 tentang Peraturan Internasional untuk Mencegah Tabrakan di Laut.

Kedua, International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974 tentang Konvensi Internasional untuk Keselamatan Kehidupan di Laut.

"Kalau berdasarkan hukum internasional yang ada sekarang, apa yang dilakukan oleh cost guardnya china melanggar hukum internasional. Kalau dia menabrak atau melakukan tindakan–tindakan yang merugikan nelayan kita, itu melanggar. Itu jelas," kata Dani di Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Dani menuturkan, boleh–boleh saja kapal asing melintas di perairan Natuna Utara, mengingat Natuna merupakan wilayah yang padat lalu lalang kapal.

Perairan Natuna yang boleh dilintasi ini juga tertuang dalam hukum internasional United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) 1982. Namun, hanya Indonesia memiliki hak eksklusif untuk memanfaatkan hasil laut.

"Jadi selama mereka melintasi daerah itu, itu sih enggak ada masalah. Tapi kalau cost guard itu mengiringi kapal penangkap ikannya menangkap, dan menabrak, itu yang masalah. Itu yang melanggar hukum internasional," jelas Dani.

Bila kapal Indonesia benar ditabrak, Dani menyarankan pemerintah untuk mengusut tuntas hal tersebut. Pemerintah punyak hak kuat untuk mengadukan kepada PBB.

"Pemerintah bisa mengadukan Tiongkok atas pelanggaran itu," pungkasnya.

Sebagai informasi, sejumlah kapal penangkap ikan milik China memasuki Perairan Natuna, Kepulauan Riau. Kapal asing itu terlihat masuk pertama kali pada 19 Desember 2019.

Kapal–kapal China yang masuk dinyatakan telah melanggar ZEE Indonesia dan melakukan kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) fishing. Selain itu, Coast Guard China juga dinyatakan melanggar kedaulatan di perairan Natuna.

Makin berani, kapal–kapal itu mengancam akan menabrak kapal asal RI saat berpapasan dengan cross guard China. Akibatnya, banyak nelayan yang tidak berani melaut. [ljc]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad