Tak Langgar Hukum, MK Tolak Argumen Tim Prabowo soal Posisi Ma'ruf Amin di BUMN - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Jumat, 28 Juni 2019

Tak Langgar Hukum, MK Tolak Argumen Tim Prabowo soal Posisi Ma'ruf Amin di BUMN


PEJUANG.NET - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak argumen tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam permohonan PHPU Pilpres 2019 yang mempermasalahkan posisi Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden karena kedudukannya di anak perusahaan BUMN yakni di BNI Syariah dan Mandiri Syariah sebagai Dewan Pengawas Syariah. 

Majelis hakim menyatakan itu dalam sidang putusan MK yang digelar Kamis (27/6).

"Dalil pemohon yang menyatakan cawapres Ma'ruf Amin, yang tidak mengundurkan diri dari dewan pengawas syariah Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI syariah sehingga pemohon memohon agar mahkamah membatalkan, mendiskualifikasi, paslon 01, Jokowi-Ma'ruf Amin, sebagai peserta pilpres 2019, adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim MK Wahidudin Adams.

Dalam pertimbangan yang dibacakan hakim Arief Hidayat, MK merujuk Pasal 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. 

Pasal itu mendefinisikan BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dari penyertaan melalui kekayaan negara yang dipisahkan.

Merujuk pada komposisi modal dalam BNI Syariah dan Mandiri Syariah, Arief mengatakan modal BNI syariah dimiliki BNI Life Insurance. Sementara untuk Mandiri Syariah berasal dari Mandiri Sekuritas. 

"Dengan demikian karena tidak ada modal atau saham yang dimiliki negara secara langsung maka tidak dapat didefinisikan BUMN melainkan anak BUMN karena didirikan berdasarkan penyertaan saham," kata Arief.

Selain itu Hakim Arief juga menyatakan bahwa dewan pengawas syariah merupakan lembaga yang memberi jasa ke bank syariah seperti halnya akuntan publik, konsultan hukum, di luar direksi, komisaris, dan kayawan bank syariah atau umum yang memiliki unit usaha syariah.

Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sandi mempermasalahkan posisi Ma'ruf yang berada di kursi Ketua Dewan Syariah di Mandiri Syariah dan BNI Syariah. Mereka mempermasalahkan posisi cawapres Ma'ruf tidak sah.

Tim hukum Paslon 02 menyoroti temuan itu dengan menyertakannya ke dalam revisi permohonan sengketa perselisihan hasil pemilu umum (PHPU) di MK. Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyebut hal itu menyalahi ketentuan Pasal 227 huruf P Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pasal 227 huruf P UU Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan seorang calon atau bakal calon dia harus menandatangani satu informasi atau keterangan di mana dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah mencalonkan atau ketika akan mencalonkan," kata Bambang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Kuasa hukum mereka lalu mendatangkan Said Didu sebagai saksi di persidangan. Dalam kesaksiannya, Said menjelaskan bahwa ada status pejabat BUMN yang mencakup dewan pengawas. Menurutnya dalam UU Pemilu siapapun yang mencalonkan diri dalam pemilu.

"Pada 2009 muncul UU Pemilu disebutkan pejabat BUMN. Bukan pengurus BUMN. Ini yang harus mundur apabila jadi jabatan politik," ucap Said dalam sidang di MK, Jakarta, Rabu (19/6). 

Said lebih menekankan soal diksi pengurus dan pejabat BUMN dalam memberikan kesaksian. Dia menjelaskan apa yang diketahuinya saat masih menjadi Sekretaris Kementerian BUMN.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon menyanggah kesaksian Said Didu tersebut. Dalam sidang lanjutan PHPU, Ali Nurdin, kuasa hukum KPU, menyatakan BNI Syariah dan Syariah Mandiri bukan BUMN. Dengan demikian, ia meyakini status Ma'ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas di kedua bank itu tak menghilangkan haknya maju sebagai cawapres.

"Tidak melanggar ketentuan harus mengundurkan diri dari jabatan BUMN karena dua bank dimaksud bukan BUMN," kata Ali Nurdin di MK, Selasa (18/6).

Ali berargumen BNI Syariah dan Syariah Mandiri tidak termasuk BUMN dengan merujuk Pasal 1 angka 1 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Beleid itu menyatakan BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

"Dalam kasus ini kedua bank itu tidak mendapatkan penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan sehingga tidak dikategorikan sebagai BUMN," ucapnya.

Ali juga membantah ucapan Said yang menyebut dewan pengawas syariah termasuk pejabat negara. Dengan merujuk Pasal 1 angka 15 UU 21 Tahun 2018, Ali menegaskan dewan pengarah syariah merupakan pihak yang memberikan jasa pada bank syariah seperti halnya akuntan publik dan konsultan hukum.

Ma'ruf sendiri telah merespons polemik tersebut. Ia mengakui menduduki kursi dewan pengawas di BNI Syariah dan Syariah Mandiri. Namun Ma'ruf menyebut dirinya bukanlah karyawan BUMN karena kedua perusahaan itu hanya berstatus anak perusahaan BUMN.


Publis by : Pejuang.Net 
Ikuti kami di channel Telegram : t.me/pejuangofficial
Facebook : https://www.facebook.com/pejuangofficial
Flow Twitter Kami: @PejuangNet (cnn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad