MIUMI: Dampak RUU P-KS, Suami Bisa Dipidana karena “Perkosa” Istri - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Minggu, 28 Juli 2019

MIUMI: Dampak RUU P-KS, Suami Bisa Dipidana karena “Perkosa” Istri


PEJUANG.NET - Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) dinilai bisa menjadi penyebab keretakan keluarga Indonesia. RUU P-KS ini berpotensi memberi peluang seks pranikah berkembang di tengah masyarakat dan dilindungi, asal berbasis sukarela atau suka sama suka.

“Istilah Kekerasan dalam RUU bersifat manipulatif dan penuh jebakan, maka jika bertujuan melindungi semua wanita, kenapa tidak diganti dengan RUU kejahatan Seksual?” ungkap Ketua Majelis Riset bidang Pemikiran Islam dan Gender MIUMI, Henri Shalahuddin, kepada wartawan kutip INI-Net, di Jakarta, Ahad (28/07/2019).

Selain itu, RUU ini disebut juga tidak tidak memperdulikan aspek legalitas melalui perkawinan yang sah, yakni pernikahan. Hal ini disebabkan karena suami pun akhirnya bisa dipidanakan karena delik “pemerkosaan” terhadap istrinya.

Henri menilai, RUU P-KS adalah bentuk kekerasan terhadap ketahanan keluarga yang ingin dilembagakan melalui konstitusi yang bersifat binding dan compulsory atau putusan yang tidak dapat diganggu gugat lagi.

Henry lantas menjelaskan dampak negatif jika RUU P-KS disahkan. Di antaranya, aborsi diperbolehkan. Tentu, praktik aborsi ini sangat bertentangan dengan nilai agama bahkan tidak sesuai dengan nilai luhur masyarakat Indonesia.

“RUU P-KS yang merupakan kelanjutan RUU KKG yang sudah ditolak oleh bangsa Indonesia, pada hakikatnya bertujuan memastikan Kedaulatan Tubuh Perempuan, dimana perempuan berhak mengatur, mengelola dan melakukan apa saja terhadap tubuhnya tanpa diintervensi oleh agama dan negara; kitab suci dan UU,” ungkapnya.

Menurutnya, istilah kekerasan dalam RUU bersifat jebakan. Justru, jika RUU ini disahkan perempuan tidak bisa memiliki tubuhnya sendiri dan harus menyerahkan pengelolaan tubuhnya pada UU P-KS.

“Sebab lembaga ini yang akan menjadi pengawas dan pelaksana RUU ini jika disahkan,” ungkapnya.

Kata Henri, RUU P-KS lebih banyak didominasi ideologi feminis radikal. Feminisme dan paham kesetaran gender awalnya merupakan sebuah wacana kontroversial yang masuk ke dunia akademik, lantas dipaksakan menjadi materi kuliah dan kemudian didorong menjadi UU yakni RUU KKG dan P-KS.

Diketahui, Rapat Paripurna DPR RI telah menyepakati perpanjangan pembahasan rancangan beleid tentang RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU P-KS.

Hendri mengajak masyarakat agar bersama-sama menentang RUU P-KS ini demi kekokohan keluarga Indonesia.*


Publis by : Pejuang.Net 
Ikuti kami di channel Telegram : t.me/pejuangofficial
Facebook : https://www.facebook.com/pejuangofficial
Flow Twitter Kami: @PejuangNet 
Sumber : hidayatullah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad