Fahri: Kalau Ada Lembaga Terlalu Kuat, Ya Harus Dilemahkan - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Senin, 09 September 2019

Fahri: Kalau Ada Lembaga Terlalu Kuat, Ya Harus Dilemahkan


GELORA.CO - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, menilai tidak masalah jika Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) direvisi. Sebab, kata dia, hal itu perlu dilakukan sebagai check and balances dalam negara demokrasi.

"Sekarang kalau ada amandemen UU KPK dan sebagian kewenangannya dirampas itu enggak ada masalah," kata Fahri kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (8/9/2019).

Fahri menjelaskan, dalam sistem demokrasi semua lembaga harus memiliki kekuatan yang sama. Maka, lanjutnya, jika ada lembaga yang terlalu kuat harus dilemahkan.

"Dalam teori sistem demokrasi, semua lembaga harus punya kekuatan yang sama dalam konsep check and balances jadi kalau ada lembaga yang terlalu kuat ya memang harus dilemahkan," ungkapnya.

Dia menambahkan, revisi UU KPK juga sama seperti amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang merampas kewenangan presiden. Karena itu, dia menilai tidak akan ada masalah dari revisi UU KPK.

"Dulu waktu kita amandemen UUD 45 sampai empat kali, pikirannya dan tujuannya untuk melemahkan presiden. Dalam amandemen UUD 45 itu kekuasaan presiden dirampas," ucapnya.

Kendati demikian, Fahri menilai revisi UU KPK ini sama sekali tidak melemahkan lembaga antirasuah. Revisi itu, hanya untuk mengatur pengawasan KPK.

"Tapi setahu saya engga ada perampasan hak, hanya pengawasan dan menghindarkan KPK dari kesalahan," tandasnya.[tsc]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad