Kasihan Romi, Tak Dapat Bantuan Hukum dari PPP - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Sabtu, 23 Maret 2019

Kasihan Romi, Tak Dapat Bantuan Hukum dari PPP


Pejuang.Net - Tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Romohurmuziy alias Romi tidak mendapatkan bantuan hukum dari partainya. Padahal, sebelum menyandang status tersangka, Romi merupakan Ketua Umum PPP.

Walau tidak mendapat bantuan hukum dari PPP, Romi berkilah karena kasus yang menyandung dirinya bukan urusan partai.

"Begini, apa yang saya hadapi ini bukan urusan PPP. Yang saya hadapi adalah urusan pribadi," kata Romi kepada wartawam di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (22/3).

"Tentu sudah pada tempatnya kalau PPP tidak memberi bantuan hukum. Karena ini memang bukan, saya dalam kapasitas saya sebagai ketua umum," tambah Romi.

Lebih lanjut, ia mengaku menjalani pemeriksaan terkait dengam perkara dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Selain Romi, dua orang lainnya, yaitu Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Haris Hasanuddin.‎ Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Romi.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Untuk memuluskan seleksi jabatan itu, ‎Muafaq dan Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada (6/2), sesuai dengan janji sebelumnya. Kala itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Romi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rmol)

Publis by : Pejuang.Net │ Ikuti kami di channel Telegram : t.me/pejuangofficial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad