Polisi Tetapkan Lieus Sungkharisma Jadi Tersangka Makar - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Senin, 20 Mei 2019

Polisi Tetapkan Lieus Sungkharisma Jadi Tersangka Makar


GELORA.CO - Polisi menetapkan juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Lieus Sungkharisma sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan penetapan tersangka kepada Lieus berdasarkan dua alat bukti yang cukup. 

"Tersangka. Penyidik sudah memiliki dua alat bukti," ujar Dedi, Senin (20/5).

Dedi mengatakan penetapan tersangka kepada Lieus dilakukan hari ini usai gelar perkara. Setelah itu, polisi menangkap Lieus. 

"Hari ini setelah melalui mekanisme gelar perkara maka penyidik melakukan penjemputan," tuturnya. 

Lieus dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 KUHP jo Pasal 107 KUHP dan Undang-Undang ITE.

Lieus Sungkharisma dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap Lieus diterima dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam laporan itu, diketahui pelapor bernama Eman Soleman.

Kasusnya pun kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Lieus juga telah berada di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. 

Sebelumnya, Lieus Sungkharisma sempat mangkir dalam pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes, Selasa (13/5). Ketika itu, kasusnya belum dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. [cnn]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad