Ustadz Haikal Hasan Ditangkap? Begini Penjelasan FPI - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 29 Mei 2019

Ustadz Haikal Hasan Ditangkap? Begini Penjelasan FPI


Pejuang.Net - Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel Bamukmin membantah kabar bahwa Ustadz Haikal Hasan ditangkap polisi dan langsung diportasi.

Meski tak menyebutkan pasti sedang di negara mana, tapi Habib Novel Bamukmin memastikan bahwa Ustadz Haikal Hasan masih di wilayah Jazirah Arab.

Pengacara dari Forum Advokat Antipenistaan Agama dan Ulama yang juga pengacara Ustadz Haikal itu mengaku, dari kabar terkair yang didapatnya, ia memastikan kabar penangkapan Haikal adalah hoax.

“Karena memang saya pengacaranya beliau juga. Beliau masih ada keperluan di Jazirah Arab,” kata Habib Novel, Rabu (29/5/2019).

Habib Novel sendiri mengakui bahwa sebelumnya Haikal Hasan menunaikan ibadah umrah dan telah dirampungkannya.

Akan tetapi, lanjut Habib Novel, kliennya itu saat ini masih melakukan safarai dakwah.

“Sudah (selesai umrah). Sedang juga safari dakwah. Beliau sehat wal’afiat,” ucap Habib Novel.

Kendati demikian, Habib Novel juga mengakui bahwa saat ini dirinya tidak bisa secara langsung berkomunikasi dengan Ustadz Haikal Hasan.

Satu-satunya komunikasi dirinya dengan Haikal harus melewati perantara orang khusus.

“Untuk kontak dengan beliau saat ini, ada orang yang khusus menghubungi beliau,” jelas Habib Novel.

Habib Novel menyebut, selain ke Arab Saudi, Ustadz Haikal juga dijadwalkan pergi ke Yaman untuk berziarah.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap Ustadz Haikal Hasan pada Kamis 16 Mei 2019 lalu.

Akan tetapi, ia keburu ke Arab Saudi dengan alasan menunaikan ibadah umrah.

Ustadz Haikal Hasan dilaporkan caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dapil Jawa Timur 11, Achmad Firdaws Mainuri.

Haikal diduga menyebarkan informasi palsu atau berita hoax melalui media elektronik.

Selain itu, ia juga dilaporkan dengan tuduhan Kejahatan Penghapusan Diskriminasi SARA dengan nomor laporan Polisi: LP/B/0447/V/2019/Bareskrim ter tanggal 9 Mei 2019.

Haikal Hasan diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena diduga telah menyebarkan informasi hoaks melalui media elektronik.

Ia juga diduga melanggar Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 15 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP. [mc]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad