BPN: Tak Ada Alasan MK Tak Diskualifikasi Jokowi-Maruf Amin - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 20 Juni 2019

BPN: Tak Ada Alasan MK Tak Diskualifikasi Jokowi-Maruf Amin


Pejuang.Net - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade mengaku kesulitan untuk menghadirkan para saksi dalam sidang gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konsitusi (MK).

"Kita kesulitan datangkan saksi dari aparat seperti keterangan tim hukum kami saksi aparat tidak diizinkan pimpinannya. Kita butuh saksi banyak untuk buktikan dugaan TSM tidak mungkin saksi sedikit dibatasi lalu kita bisa buktikan," kata Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Tapi, kata Andre, dari hasil sidang MK yang dilakukan Rabu kemarin sebenarnya MK sudah bisa menyimpulkan mengenai posisi calon Wakil Presiden Maruf Amin yang menjabat Dewan Pengawas dua bank syariah. Dalam sejumlah ketentuan, terutama dalam putusan MA yang menyatakan anak perusahaan BUMN itu termasuk BUMN.

"Menurut saya sebenranya MK udah punya jawaban bahwa Maruf pejabat BUMN yang telak tidak ada alasan lagi untuk segera digugurkan pencalonannya," tegasnya.

Apalagi, lanjut ia, keterangan saksi dari Said Didu yang menuturkan bahwa dewan pengawas anak perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) dapat dikategorikan sebagai pejabat BUMN.

"Sesuai aturan MK tidak ada alasan untuk tidak mendiskualifikasi Maruf kalau Maruf didiskualifikasi otomatis Jokowi Maruf harus didiskuliafikasi dan otomatis MK 28 Juni ini memutuskan dua hal mendiskualifikasi Jokowi- Maruf dan meminta KPK menetapkan Prabowo-Sandi pasangan presiden 2019-2024," tegasnya.

Saksi dari tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Said Didu, menuturkan bahwa dewan pengawas anak perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) dapat dikategorikan sebagai pejabat BUMN.

Hal itu ia ungkapkan dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019).

Said mengakui, Undang-Undang BUMN memang tidak mengatur definisi soal pejabat BUMN. UU BUMN hanya menyebut pimpinan BUMN sebagai pengurus BUMN.

Namun, Undang-Undang Tipikor mengatur soal kewajiban pejabat BUMN menyerahkan LHKPN

Selain itu, kata Said, pihaknya dan Bawaslu pernah mengevaluasi pejabat BUMN yang menjadi tim sukses pasangan calon pada Pilpres 2019.

Said mengatakan, dua komisaris anak perusahaan BUMN, yakni Andi Arief dan Raden Pardede, memutuskan mundur dari jabatannya dan memilih menjadi tim sukses.

"Saat 2009, kami dan Bawaslu mengevaluasi siapa yang jadi tim sukses. Ada dua, Andi Arief dan Raden Pardede mundur sebagai komisaris dan menjadi tim sukses," ucap Said. 

Publis by : Pejuang.Net │ Ikuti kami di channel Telegram : t.me/pejuangofficial │ Sumber : teropong/gl

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad