Jawab ICW, Polri Jamin Anggota yang Jadi Pimpinan KPK Bekerja Profesional - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Minggu, 23 Juni 2019

Jawab ICW, Polri Jamin Anggota yang Jadi Pimpinan KPK Bekerja Profesional

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
PEJUANG.NET -  Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta siapa pun yang mendaftar sebagai calon pimpinan (Capim) KPK mundur dari institusi asalnya agar tak memiliki loyalitas ganda jika terpilih. Polri menjamin anggotanya akan bekerja secara profesional bila nantinya ditugaskan di KPK yakni terpilih sebagai pimpinan.

"Yang jelas anggota Polri yang ditugasnya di Kementerian atau lembaga termasuk KPK akan bekerja secara profesional dan standar kompetensi yang berlaku pada lembaga tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Sabtu (22/6/2019) malam.

Dedi pun menjelaskan aturan anggota Polri bertugas di luar Polri sudah tertuang pada UU Nomor 2 Tahun 2002 dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penugasan Khusus. Tak hanya itu, Dedi memastikan anggotanya yang bekerja di KPK nantinya akan mengikuti regulasi dan aturan internal tempatnya bertugas.

"Secara internal para komisioner akan mengikuti kode etik dan regulasi internal dimana mereka bekerja. Itu namanya profesional, kompeten, komitmen dan integritas," ujar Dedi.

Sebelumnya memang beredar sejumlah nama jenderal dari Polri yang akan mendaftar ke Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK. ICW pun menyoroti soal polisi ataupun Jaksa yang ingin mendaftar sebagai capim KPK itu. 

ICW berharap siapa pun yang mendaftar sebagai capim KPK mundur dari institusi agar tetap bekerja secara independen. ICW mengacu kepada Pasal 3 UU 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Setiap orang yang mendaftar sebagai pimpinan KPK harus mundur dari institusinya terdahulu. Ini penting, mengingat Pasal 3 UU KPK telah secara gamblang menyebutkan bahwa KPK adalah lembaga negara yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Hal ini sekaligus menghindari potensi loyalitas ganda ketika memimpin lembaga antikorupsi itu," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Sabtu (22/6).

Berikut isi Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK:

Pasal 3: 

Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Publis by : Pejuang.Net │ Ikuti kami di channel Telegram : t.me/pejuangofficial Sumber : detik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad