Pejuang.Net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik menerima banyak laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD), jelang pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak.
Hal ini disampaikan Humas Kejari Gresik Bayu Probo S seperti dimuat RMOL Jatim, Rabu (19/6).
"Banyaknya laporan dan pengaduan yang masuk ke kami, membuat tim penyidik masih memilah dan milih berkas yang masuk untuk ditindaklanjuti. Sebab jumlah sangat banyak dan laporan aduannya ada yang berasal Sangkapura Bawean," tuturnya.
Bayu menambahkan, untuk persoalan itu, pihaknya telah mengimbau para kepala desa yang mau maju kembali dalam perhelatan Pilkades agar tidak melanggar aturan anggaran di Pemerintah Desa yang dipimpinnya.
"Jika tidak ingin berhadapan dengan hukum, maka jangan melanggar aturan yang berlaku," tegasnya.
Di Kabupaten Gresik diperkirakan ada 265 desa yang akan menggelar Pilkades serentak pada 31 Juli 2019 mendatang.
Publis by : Pejuang.Net │ Ikuti kami di channel Telegram : t.me/pejuangofficial │ Sumber : rmol

Tidak ada komentar:
Posting Komentar