KPK Garap Tiga Orang Saksi Suap Bupati Bogor Periode 2008-2014 - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 27 Juni 2019

KPK Garap Tiga Orang Saksi Suap Bupati Bogor Periode 2008-2014


PEJUANG.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertahanan Kabupaten Bogor, Burhanudin, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kecamatan Jonggol M Odam, dan pegawai kantor pemerintahan kabupaten Bogor M Amin Arsyad terkait kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014.

Tiga orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rahmat Yasin (RY).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014 untuk tersangka RY," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangnnya di Jakarta, Kamis (27/6).

Sebanyak empat orang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan  telah menjalani masa hukumannya.

Empat orang itu adalah FX Yohan Yap (swasta), Rachmat Yasin (Bupati Bogor 2009-2014), M Zairin (Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor) dan Kwee Cahyadi Kumala, Komisaris Utama PT Jonggol Asridan Presiden Direktur PT Sentul City.

Dalam kasus ini, Rahmat Yasin (RY) dijerat dua kasus, yaitu dugaan korupsi pemotongan uang oleh Kepala Daerah di Bogor dan dugaan penerimaan gratifikasi.

"Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan RY (Rachmat Yasin) Bupati Bogor periode 2008-2014 sebagai tersangka," ujar Febri pada Selasa (25/6) lalu.

Rahmat Yasin diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah sebesar Rp 8,9 miliar. Ia juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Mobil Toyota Velfire senilai Rp 825 juta.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Rahmat dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif pada 2013 dan 2014 silam. Adapun, terkait gratifikasi diduga berhubungan dengan jabatan Rahmat. 


Publis by : Pejuang.Net 
Ikuti kami di channel Telegram : t.me/pejuangofficial
Facebook : https://www.facebook.com/pejuangofficial
Flow Twitter Kami: @PejuangNet
Sumber : rmol

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad