LPSK Tak Bisa Lindungi Saksi BPN, Ini Alasannya - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Senin, 17 Juni 2019

LPSK Tak Bisa Lindungi Saksi BPN, Ini Alasannya


Pejuang.Net -Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) tidak bisa memenuhi permohonan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk melindungi saksi pada sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Alasannya, LPSK hanya berwenang memberikan perlindungan bagi saksi dan korban dalam kategori pidana, bukan spesifik mengenai perselisihan sengketa Pemilu.

Hal itu dikemukakan langsung oleh komisioner LPSK kepada tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang mendatangi LPSK, Sabtu (15/6/2019) sore.

“Dalam diskusi tadi, memang tim kuasa hukum 02 mengetahui dan menyadari betul keterbatasan LPSK tentang kewenangannya dalam undang-undang,” kata juru bicara LPSK Rully Novian kepada wartawan, Sabtu (15/6/2019) malam, seperti dikutip Kompas.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo juga menyampaikan hal serupa. Ia menjelaskan, tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi mendatangi LPSK pada Sabtu (15/6/2019) kemarin. Mereka meminta LPSK melindungi para saksi yang akan mereka ajukan pada sidang di MK.

Dalam pertemuan itu, Hasto menjelaskan, LPSK telah menyampaikan bahwa lembaganya tidak berwenang untuk memberikan perlindungan kepada saksi dalam sengket pemilu. Hal ini berdasarkan undang-undang nomor 31 Tahun 2016.

“Kami menyampaikan sebenarnya ini bukan kewenangan LPSK, karena berdasarkan UU LPSK ranahnya pidana, sementara peradilan di MK bukan masuk ranah pidana,” kata Hasto seperti dikutip Republika, Ahad (16/6/2019).

Kecuali, lanjutnya, saksi tersebut mengalami penganiayaan. Ia menambahkan perlidungan yang diberikan LPSK karena kasus penganiayaan bukan lantaran kesaksian dalam sidang sengketa pemilu di MK.

Meskipun demikian, Hasto mengaku sangat memahami permintaan tim kuasa hukum BPN. Karena itu, ia menyarankan agar mereka bisa mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada hakim MK agar LSPK dapat memberikan perlindungan kepada saksi kasus pemilu.

Jika hakim mengabulkan permohonan tersebut maka LPSK bisa memberikan perlidungan sebagaimana yang dibutuhkan.[tby]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad