Mahfud MD Memuji Tim Hukum Prabowo Cerdik, Ini Alasannya - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Jumat, 14 Juni 2019

Mahfud MD Memuji Tim Hukum Prabowo Cerdik, Ini Alasannya


Pejuang.Net - Pakar Hukum dan Tata Negara, Mahfud MD, memuji tim hukum pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno dalam sidang hasil gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019).

Dalam kicauannya melalui akun @mohmahfudmd, mantan Ketua MK tersebut mengaku menonton sidang. Dia pun menuliskan beberapa catatan penting terkait berjalannya sidang itu.

Menurut Mahfud MD, sidang kali ini berbeda dengan sidang gugatan hasil Pilpres 2014. Ketika itu, kata Mahfud MD, Prabowo Subianto hadir dalam sidang untuk memberikan kata pengantar.

"Sidang berlangsung biasa, tidak tegang dan tidak ada kejutan. Suasana ini tercipta, antara lain karena pemohon prinsipal (Prabowo-Sandi, bahkan juga BPN) tidak hadir dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum yang dikomandani oleh BW (Bambang Widjojanto)," cuit Mahfud MD.

Kata Mahfud MD, yang menarik adalah hampir seluruh permohonan mengarah ke soal kecurangan kualitatif. Menurut Mahfud MD, tidak ada adu data C1 yang dulu dijanjikan kubu Prabowo.

"Beberapa kontainer form yang dibawa KPU untuk adu data tampaknya tak prlu dibuka karena Pemohon tidak membawa data form yang akan diadu dengan data KPU. Fokusnya kecurangan," kicau Mahfud MD.

Pun Mahfud MD menyebut tim hukum Prabowo cukup cerdik karena bisa mengarahkan sidang agar memeriksa kecurangan kualitatif.

"Tim Hukum Pemohon cukup cerdik memfait-accompli dan mengarahkan sidang agar memeriksa kecurangan (kualitatif). Mereka mengutip Yusril, Jimly, Saldi, Arief, saya, dan lain-lain yang mengatakan bahwa MK berwenang memeriksa kecurangan dalam proses pemilu demi mengawal konstitusi dan keadilan substantif," cuit Mahfud MD.

Hal ini, kata Mahfud MD, memang tak terelakkan. Pasalnya sejak November 2008, MK sudah mendeklarasikan diri mereka bukanlah 'Mahkamah Kalkulator'.

"Bahwa MK berwenang memeriksa kualitas proses dan kecurangan itu sudah bagian dari hukum peradilan kita sampai dengan saat ini. Yang harus kita tunggu adalah bagaimana membuktikan curang TSM itu," cuit Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, yang patut ditunggu adalah cara pemohon untuk membuktikan kecurangan yang diklaim Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

"Dan bagaimana termohon dan terkait membuktikan bahwa kecurangan-kecurangan yang mungkin ada itu tidak TSM, tidak signifikan dengan selisih, atau tidak ada kaitan dengan hukum pemilu melainkan terkait dengan bidang lain seperti pidana atau AN. Kita tunggu," kicau Mahfud.

Publis by : Pejuang.Net │ Ikuti kami di channel Telegram : t.me/pejuangofficial Sumber : suara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad