![]() |
| Foto : Moeldoko |
Menanggapi rencana itu, Kepala Staf Presiden Moeldoko mengimbau agar kegiatan itu tak terealisasi. Artinya, masyarakat yang tergabung dalam PA 212 diharapkan tidak menggelar aksi itu karena dinilai akan mengganggu mengganggu.
"Ya janganlah, mau apalagi? Masyarakat ingin damailah. Jangan mengganggu aktivitas masyarakat. Toh, proses hukum sudah jalan, tinggal menunggu," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/6).
Baginya, kegiatan itu bentuk tekanan terhadap MK jelang sidang putusan. Namun, keputusan MK tak bisa diintervensi oleh pihak manapun.
"Ditekan apa pun MK kan enggak bisa. Imbauan saya janganlah," jelasnya
Mantan Panglima TNI ini hanya meminta pada kelompok PA 212 agar menghormati proses hukum yang berjalan saat ini dan memberikan ketenangan bagi masyarakat Indonesia.
"Hormati proses hukum, yang paling penting lagi adalah beri kesempatan masyarakat untuk hidup tenang," pungkasnya.
Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandi pun beranggapan sama. Meski tak melarang aksi itu namun berdasarkan arahan capres 02 Prabowo Subianto, bahwa pendukungnya dilarang untuk menggelar aksi di MK pada saat sidang putusan.
"Kita fokus menonton di rumah masing-masing, percayakan sepenuhnya ke kuasa hukum. Saya rasa arahan Pak Prabowo itu belum ada yang berubah sampai sekarang," ujar Jubir BPN Andre Rosiade kepada kumparan, Jumat (21/6).
Publis by : Pejuang.Net
Ikuti kami di channel Telegram : t.me/pejuangofficial
Facebook : https://www.facebook.com/pejuangofficial
Flow Twitter Kami: @PejuangNet
Sumber : kumparan/gl


Tidak ada komentar:
Posting Komentar