![]() |
| Foto : Anak Istri ISIS/Illustrasi |
“Anggota keluarga militan asing harus dipulangkan ke negara asalnya kecuali mereka yang sudah diadili sesuai dengan standar hukum internasional dengan tuduhan melakukan kejahatan,” tegas Bachelet dalam pidatonya pada pembukaan Sidang ke-41 Dewan Hak Asasi Manusia di Jenewa pada Senin.
Ia menambahkan, anak-anak mengalami pelanggaran serius terhadap hak-hak mereka, termasuk mereka yang telah diindoktrinasi atau direkrut oleh ISIS untuk melakukan tindakan kekerasan.
“Prioritas harus diberikan pada rehabilitasi, perlindungan dan kepentingan mereka,” imbuhnya.
Seruan Bachelet ini datang ketika para pemimpin dunia berselisih menyikapi keluarga anggota ISIS warga negara mereka yang tewas atau tertawan di dua negara konflik tersebut.
Menyusul kekalahan ISIS, para pejuangnya dari luar Suriah dan Irak ditawan. Mereka berasal dari setidaknya 50 negara. Sebanyak 11 ribu lebih keluarga mereka ditahan di kamp pengungsian Hull, yang diperlakukan seperti tahanan.
Lembaga PBB yang fokus pada perlindungan anak, UNICEF, memperkirakan bahwa ada sekitar 29.000 anak pejuang asing di Suriah –20.000 dari mereka berasal dari Irak, sebagian besar berusia di bawah 12 tahun.
Kekejaman yang Tidak Bertanggung Jawab
Banyak anak-anak tersebut lahir di Suriah dan beberapa negara orang tua mereka menolak memberi kewarganegaraan. Mereka tidak memiliki negara di tengah kondisi tidak pasti di tahanan.
“Terlepas dari kompleksitas tantangan ini, meninggalkan orang tanpa kewarganegaraan bukanlah pilihan yang dapat diterima sama sekali,” kata Bachelet.
Ia menambakhan, ribuan anak-anak dilahirkan oleh keluarga asing selama tahun-tahun konflik, dan negara-negara harus memberikan anak-anak yang dilahirkan oleh warga mereka di zona konflik akses ke kewarganegaraan, seperti dalam kasus lain.
Dia bersikeras bahwa penolakan kewarganegaraan kepada anak-anak setelah semua yang mereka derita mencerminkan kekejaman yang tidak bertanggung jawab.
Bachelet menekankan bahwa negara-negara memikul tanggung jawab terhadap warganya yang menghadapi keadilan sebagai pejuang asing di Suriah dan Irak, dengan lebih dari 150 orang dijatuhi hukuman mati berdasarkan undang-undang anti-terorisme.
“Negara memiliki tanggung jawab penting untuk warganya,” pungkasnya.
Publis by : Pejuang.Net
Ikuti kami di channel Telegram : t.me/pejuangofficial
Facebook : https://www.facebook.com/pejuangofficial
Flow Twitter Kami: @PejuangNet
Sumber : kiblat


Tidak ada komentar:
Posting Komentar