PEJUANG.NET - Pengacara Kivlan Zen, Djuju Purwantoro membantah pernyataan polisi yang menyebut kliennya tidak kooperatif selama proses penyidikan atas kasusnya.
"Tidak kooperatif dari sisi yang mana, kita juga tidak menemukan pengertian tidak kooperatif dari sisi yang mana," kata Djuju, Senin (24/6).
Menurutnya, alasan polisi yang menyebut Kivlan Zen tidak kooperatif patut dipertanyakan. Pasalnya, Djuju mengklaim, Kivlan selalu selalu hadir di setiap agenda pemeriksaan.
Djuju pun menantang pihak kepolisian untuk membuktikan sikap tidak kooperatif yang dilakukan oleh kliennya. Djuju beranggapan pihak kepolisian hanya memberikan penilaian subjektif atas Kivlan sehingga menyebut kliennya tidak kooperatif.
"Itu tentang Pasal 31 Undang-Undang Hukum Acara, itu kan subjektif atau kewenangan dari pihak penyidik, sehingga bisa saja kemarin ada petinggi kepolisian yang menyatakan bahwa tidak kooperatif, itu kan sangat subjektif," tutur Djuju.
Publis by : Pejuang.Net
Ikuti kami di channel Telegram : t.me/pejuangofficial
Facebook : https://www.facebook.com/pejuangofficial
Flow Twitter Kami: @PejuangNet
Sumber : rmol
Tidak ada komentar:
Posting Komentar