Saksi Ahli Jokowi-Ma’ruf: MK Tak Punya Kewenangan Mendiskualifikasi - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Sabtu, 22 Juni 2019

Saksi Ahli Jokowi-Ma’ruf: MK Tak Punya Kewenangan Mendiskualifikasi

Saksi ahli dari kubu Jokowi-Ma'ruf Amin di sidang PHPU, kemarin Jumat (21/6). (Dery Ridwansah)
PEJUANG.NET - Pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno merasa dirugikan dalam pilpres 2019, lantaran diduga ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Atas dasar itu, merekapun meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi paslon capres-cawapres petahana, Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Mengenai permintaan ini, saksi ahli dari yang dihadirkan tim hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, Edward Omar Sharif Hiariej menyebut, MK tidak bisa mendiskualifikasi paslon peserta pemilu. Pasalnya, MK tidak punya kewenangan untuk melakukannya.

“Jadi, dari mana Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasikan pasangan calon presiden dan wakil presiden?” ujar Edward dalam sidang MK, Jumat (21/6).

Edward heran tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi meminta MK untuk mendiskualifikasi paslon capres-cawapres nomor urut 01. Apalagi, selama proses persidangan hingga Jumat (21/6) lalu, belum ada satu dalilpun yang menguatkan dugaan kecurangan yang mereka tuduhkan itu.

Edward juga melihat keanehan logika hukum. Misalnya, tim hukum BPN Prabowo-Sandi meminta MK menetapkan Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Namun, di sisi lain meminta MK untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) melaksanakan pemilu ulang.

Padahal logika hukum yang benar atas dasar akal sehat, ketika, Pemilu dinyatakan tidak sah dan harus diulang. Maka seyogyanya status quo.

“Jadi, bukan menetapkan pasangan calon lain sebagai pemenang, kemudian di saat yang sama dilakukan pemilu ulang,” katanya.

‎Oleh sebab itu, dia berharap majelis hakim MK bisa menggali kebenaran mengenai dugaan kecurangan TSM yang disampaikan tim hukum BPN Prabowo-Sandi. Salah satunya, kalaupun ada kecurangan, seberapa signifikan kecurangan tersebut terhadap selisih jumlah suara.

“Karena hal-hal ini sama sekali tidak diungkapkan dalam fundamentum petendi (positum) kuasa hukum pemohon,” pungkasnya.

Sementara terpisah, juru bicara hukum BPN Prabowo-Sandi, Hendarsam Marantoko mengatakan, salah satu cara membuktikan adanya dugaan kecurangan pilpres secara TSM adalah lewat pemberitaan media massa. Sehingga dalam permohonan gugatan yang diajukan ke MK, tim hukum BPN Prabowo-Sandi menyertakan sejumlah tautan link berita media massa.

“Jadi, kalau terlalu terkungkung dengan cara pembuktian konvensional. Maka itu tidak bisa terbukti,” kata Hendarsam.

Hendarsam menganalogikan kecurangan di MK dengan sebuah kasus pemerkosaan. Untuk membuktikan misalnya gadis diperkosa tidak perlu melihat bagaimana kronologi saat si perempuan ini diperkosa. Melainkan bisa dengan cara‎ lain melakukan visum atau lainnya.

“Jadi, ini sebenarnya pertanyaan menggelitik. Misalnya untuk buktikan pemerkosaan. Apakah kita harus lihat hubungan badannya?” tegasnya.

Publis by : Pejuang.Net │ Ikuti kami di channel Telegram : t.me/pejuangofficial Sumber : jawapos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad