Tak Ditahan, Ustadz Rahmat Baequni Kena Wajib Lapor - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Sabtu, 22 Juni 2019

Tak Ditahan, Ustadz Rahmat Baequni Kena Wajib Lapor


PEJUANG.NET - Penceramah Ustadz Rahmat Baequni ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar. Kendati demikian, meski berstatus sebagai tersangka, Ustadz Rahmat tak ditahan. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Hamynudin Fariza.

“Tidak ditahan. Jadi ini bukan penangguhan. Barusan saya bersurat ke Ditreskrimsus untuk meminta tidak ditahan. Beliau langsung pulang sama-sama,” kata Hamynudin seperti dilansir dari Antaranews, pada Jumat (21/06).

Hamynudin mengatakan Ustadz Rahmat Baequni dibolehkan pulang pada pukul 19.00 WIB. Ustadz yang dikenal dengan sebutan pakar akhir zaman itu menjalani pemeriksaan selama 21 jam di Polda Jabar.

“Jadi beliau sudah berstatus sebagai tersangka, cuma saya minta surat agar tidak ditahan sampai perkara ini bergulir ke kejaksaan, itu pun kalau bisa lanjut ke kejaksaan,” kata Hamynudin.

Hamynudin menambahkan, pertimbangan yang diajukan kepada polisi agar tidak ditahan di antaranya karena Rahmat Baequni berperilaku kooperatif, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan berstatus sebagai kepala keluarga.

Selain itu, Ustadz Rahmat Baequni merupakan ulama yang ceramahnya ditunggu oleh para jemaahnya.

Meski tidak ditahan, Hamynudin mengemukakan, Ustadz Rahmat wajib melapor ke polisi satu kali dalam satu minggu.

“Ustadz wajib lapor seminggu sekali,” ungkap dia.

Rahmat Baequni ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar karena ceramahnya yang menyebut pegawai KPPS mati diracun. Ia disangkakan pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 dan juga terkait dengan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 yaitu tentang ITE dan atau pasal 207 KUHP pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Publis by : Pejuang.Net │ Ikuti kami di channel Telegram : t.me/pejuangofficial Sumber : kiblat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad