Alasan Polisi Tembak Polisi dengan 7 Peluru di Depok, Bermula Minta Seorang Pelaku Tawuran Dilepas - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Jumat, 26 Juli 2019

Alasan Polisi Tembak Polisi dengan 7 Peluru di Depok, Bermula Minta Seorang Pelaku Tawuran Dilepas


GELORA.CO - Seorang Polri berpangkat brigadir berinisial RT (32) dikabarkan menembak Brigadir kepala (Bripka) RE (41), di Kota Depok.

Peristiwa polisi tembak polisi itu terjadi pada Kamis (25/7/2019) malam.

Karena peristiwa polisi tembak polisi itu Bripka RE yang merupakan anggota Samsat Polda Metro Jaya tewas di lokasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membeberkan kronologi dan alasan brigadir RT nekat menembak atasannya sendiri, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (26/7/2019).

Argo Yuwono menceritakan peristiwa bermula saat Bripka RE mengamankan seorang pelaku tawuran berinisial FZ ke Polsek Cimanggis pada Kamis (25/7/2019), pukul 20.30 WIB.

Bripka RE bermaksud menyerahkan FZ ke bagian SPK Polsek Cimanggis yang diterima langsung oleh Kepala SPK 1 Ipda Adhi Bowo Saputro.

Orangtua FZ lalu datang dengan didampingi dua orang polisi yakni Brigadir RT dan Brigadir R.

"Awalnya Bripka RE mengamankan seorang pelaku tawuran inisial FZ beserta barang bukti berupa clurit ke Polsek Cimanggis. Lalu, orangtua FZ datang ke polsek didampingi Brigadir RT dan Brigadir R," ujar Argo Yuwowno.

Kedatangan Brigadir RT dan Brigadir R meminta agar FZ dilepaskan dan dilakukan pembinaan.

"Mereka meminta FZ dibebaskan, namun ditolak oleh Bripka RE," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (26/7/2019).

Disebutkannya, Brigadir RT terpancing emosinya karena Bripka RE menolak permintaannya dengan nada bicara tinggi.

"'Proses sedang berjalan dan saya sebagai pelapornya'," jawab Bripka RE dengan suara tinggi kepada Brigadir RT seperti yang tersebut dalam laporan, dikutip TribunWow.com dari WartaKotalive.com.

Brigadir RT pun menuju ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis.

Brigadir RT mengambil sebuah senjata api jenis HS 9.

HS-9 adalah senapan genggam semi otomatis kaliber 9 milimeter yang merupakan senjata standar anggota Polri.

Aksi penembakan pun terjadi, Brigadir RT menembak Bripka RE sebanyak tujuh kali.

"Lalu, dia (Brigadir RT) menembak Bripka RE sebanyak tujuh kali tembakan pada bagian dada, leher, paha, dan perut," ungkap Argo Yuwono.

Sat ini jenazah Bripka RT telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Keramat Jati untuk keperluan otopsi.

Untuk mengetahui motif penembakan, Polda metro Jaya saat ini tengah menunggu hasil otopsi.

"Masih kita dalami (motif penembakan)," ungkap Argo.

Bripka RE yang merupakan warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Tapos, Depok itu pun meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).

Dikutip TribunWow.com dari WartaKotalive.com, hubungan orangtua pelaku tawauran FZ berinisial Z (46) dan Brigadir RT yakni sama-sama warga Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok.[tn]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad