PEJUANG.NET - Pengungsi Rohingya menuntut kewarganegaraan penuh dan perlindungan Internasional sebagai syarat repatriasi. Namun, pemerintah Myanmar malah menawarkan kewarganegaraan asing terhadap Rohingya.
Menteri Luar Negeri Myanmar, Myint Thu mengatakan pada pertemuan dengan pengungsi Rohingya di Cox’s Bazar, Bangladesh bahwa pemerintah Myanmar akan mempertimbangkan Rohingya sebagai “warga negara asing.”
Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Myanmar 1982, ada tiga jenis kewarganegaraan di Myanmar. Dalam UU itu juga disebutkan, barangsiapa yang telah tinggal di Myanmar selama tiga generasi akan berhak mendapatkan “kewarganegaraan naturalisasi”.
Jika tawaran itu diterima, maka Rohingya akan tidak akan diakui sebagai etnis asli negara Myanmar. Meski mereka akan diizinkan untuk tinggal secara legal di Myanmar sebagai warga negara asing sesuai dengan klausul tiga tindakan kewarganegaraan.
Dalam pertemuan dengan pihak Myanmar, delegasi Rohingya pun menyuarakan penolakan atas tawaran ini.
Pemimpin delegasi Rohingya, Mohibullah mengatakan pihak Myanmar telah mengajukan proposal lama yang sama dan tidak seorang pun Rohingya akan kembali ke Myanmar jika mereka tidak dijamin kewarganegaraan.
Nay San Lwin, koordinator kampanye kelompok hak asasi Koalisi Free Rohingya menjelaskan, dulu ada dua jenis kartu identitas di Myanmar: satu untuk warga negara, dan satu lagi untuk orang asing. Sampai 1982, Rohingya memegang status yang pertama, yaitu sebagai warga negara Myanmar.
“Tawaran yang dibuat oleh Menteri Luar Negeri Myanmar Myint Thu benar-benar tidak dapat diterima. Rohingya tidak akan pernah berkompromi untuk menerima kewarganegaraan naturalisasi. Orang Rohingya adalah kelompok etnis asli milik negara bagian Arakan [Myanmar]. Menjadikan kita orang asing dengan menawarkan kewarganegaraan yang dinaturalisasi berarti menghapus keberadaan dan sejarah kita,” ujarnya.
“Myanmar harus berhenti mengarang cerita. Apa yang kami tuntut adalah kewarganegaraan penuh, hak-hak etnis, dan perlindungan internasional.” imbuh Nay San Lwin.
Semenmtara itu, komisaris bantuan dan repatriasi pengungsi Bangladesh Mohammad Abul Kalam menuturkan bahwa perwakilan Rohingya mengajukan tuntutan terperinci kepada para pejabat Myanmar untuk memfasilitasi proses repatriasi.
“Kami, dari pihak kami, menyediakan semua dukungan yang memungkinkan untuk membuat repatriasi terjadi. Kami (Bangladesh) ingin repatriasi dimulai,” jelasnya.
Abul Kalam menambahkan jika perlu Kementerian Luar Negeri Bangladesh akan membahas masalah kewarganegaraan pengungsi Rohingya yang terlantar dengan Myanmar.
Khin Maung, seorang pemuda Rohingya yang tinggal di kamp pengungsi di Cox’s Bazar dengan 8 anggota keluarganya, mengatakan pada hari Senin bahwa mereka hanya akan kembali ke Myanmar setelah mendapatkan kewarganegaraan penuh dan jaminan dari Myanmar dan komunitas internasional.
“Mereka (rezim Myanmar) membakar rumah kami, mengambil tanah kami, membunuh kami dan memperkosa perempuan dan anak perempuan kami. Dan sekarang mereka menolak memberikan kami hak kewarganegaraan sebelum repatriasi. Bagaimana kita bisa kembali ke negeri tempat kita dianiaya tanpa memiliki perlindungan yang layak? ” katanya.
Menanggapi pernyataan Myint Thu, Maung menambahkan, “Kami tidak memiliki kepercayaan pada pemerintah kami (Myanmar), dan kami tidak akan pernah kembali sebagai warga yang dinetralkan di sana di negara bagian Rakhine.”
Publis by : Pejuang.Net
Ikuti kami di channel Telegram : t.me/pejuangofficial
Facebook : https://www.facebook.com/pejuangofficial
Flow Twitter Kami: @PejuangNet
Sumber : kiblat


Tidak ada komentar:
Posting Komentar