![]() |
| Foto : Habib Bahar saat ciium Bendera Merah Putih di Kantor Dinas Perpusatakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Selasa (9/7). |
Kuasa hukum Bahar, Azis Januar mengemukakan Bahar melakukannya secara spontan. Dia pun menuturkan, aksi tersebut merupakan bentuk cinta Bahar kepada negara dan masyarakat Indonesia.
"Maknanya adalah membuktikan bahwa Habib Bahar cinta NKRI dan masyarakat Indonesia," kata dia ketika dihubungi, Rabu (10/7).
Azis menambahkan, pihaknya merasa tidak puas atas putusan hukuman selama 3 tahun oleh majelis hakim. Namun, jika melihat tuntutan jaksa yang lebih berat, maka putusan itu telah memenuhi target yang dicanangkan.
"Sebenarnya tidak puas tapi melihat tuntutan jaksa, kami merasa itu sesuai target kami," ujar dia.
Dalam kasus tersebut, Bahar dan dua temannya yakni Agil Yahya serta Muhammad Abdul Basith Iskandar didakwa menganiaya CAJ dan MKU hingga babak belur di Pondok Pesantren Ta'jul Alawiyin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 1 Desember 2018. Habib Bahar menganiaya karena kesal keduanya telah berpura-pura sebagai dirinya di Bali.
Bahar dijerat dengan pasal yang sesuai dengan dakwaan primer yakni Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP serta Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Publis by : Pejuang.Net
Ikuti kami di channel Telegram : t.me/pejuangofficial
Facebook : https://www.facebook.com/pejuangofficial
Flow Twitter Kami: @PejuangNet (km)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar