Nigeria Tetapkan Kelompok Syiah IMN Sebagai Organisasi Teroris - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Minggu, 28 Juli 2019

Nigeria Tetapkan Kelompok Syiah IMN Sebagai Organisasi Teroris

Foto : Anggota kelompok Syiah IMN
PEJUANG.NET - Pengadilan Nigeria telah mengeluarkan putusan yang mengizinkan pemerintah untuk menetapkan kelompok Syiah bernama Gerakan Islam Nigeria (IMN) dengan label organisasi teroris terlarang.

Pengacara pemerintah Nigeria, Dayo Apata pada Sabtu (27/07/2019) mengungkapkan bahwa pengadilan federal telah mengeluarkan putusan yang mengizinkan pemerintah untuk melarang Gerakan Islam Nigeria (IMN). Putusan itu memungkinkan pihak berwenang untuk melakukan tindakan tegas terhadap kelompok tersebut.

Anggota IMN kerap menggelar aksi di ibu kota Abuja menuntut pembebasan pemimpin mereka. Pemimpin IMN Ibrahim el-Zakzaky telah ditahan sejak 2015, dan tak kunjung dibebaskan meski ada perintah dari pengadilan untuk membebaskannya.

Ibrahim el-Zakzaky ditahan setelah sebelumnya dijatuhi dakwaan pembunuhan, pembunuhan berencana, perkumpulan yang melanggar hukum, gangguan perdamaian publik, dan pelanggaran lainnya setelah terjadi kerusuhan pada 2015. Dalam pledoinya di pengadilan dia menyatakan diri tidak bersalah.

Aksi protes yang dilakukan anggota IMN kerap diwarnai bentrokan. Organisasi Syiah itu mengklaim sedikitnya 20 anggotanya tewas tewas pekan ini dalam rangkaian aksi protes di Abuja. Sementara, pihak keamanan Nigeria terus meningkatkan pengamanan di seluruh wilayahnya untuk mengantisipasi protes anarkis.

Sebagaimana dilaporkan Aljazeera, organisasi IMN mengaku tak terkejut dengan adanya putusan tersebut. Mereka menyebut wacana pelarangan kelompoknya telah muncul sejak 2015 lalu.


Publis by : Pejuang.Net 
Ikuti kami di channel Telegram : t.me/pejuangofficial
Facebook : https://www.facebook.com/pejuangofficial
Flow Twitter Kami: @PejuangNet 
Sumber : kiblat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad