Pak Mendagri, Apa Dasar Hukum Menyerahkan Data Pribadi ke Swasta? - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 30 Juli 2019

Pak Mendagri, Apa Dasar Hukum Menyerahkan Data Pribadi ke Swasta?


GELORA.CO - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu menyentik Kementerian Dalam Negeri yang merestui kerja sama dengan perbankan swasta terkait data kependudukan.

Melalui akun Twitter pribadinya, Said Didu mempertanyakan sikap Mendagri, Tjahjo Kumolo soal kerja sama tersebut.

"Bapak Mendagri Pak @tjahjo_kumolo yang terhormat, setahu saya negara harus melindungi data pribadi warrants. Kok Kemendagri justru menyerahkan data pribadi warga ke pihak swasta?" kata Said Didu, Selasa (30/7).

Tak hanya memmpertanyakan maksud kerja sama tersebut, ia juga menyinggung soal landasan hukum Kemendagri yang membuka pintu kerja sama dengan perbankan dan perkreditan swasta.

"Apa dasar hukum Kemendagri melakukan hal tersebut?" tegasnya.

Setidaknya, ada 14 lembaga yang direstui Kemendagri mengakses data untuk verifikasi nasabah. Mereka adalah PT Bank Panin Tbk, PT Bank Syariah Bukopin, PT Bank Agris Tbk, PT Bank SBI Indonesia, PT Mandiri Utama Finance, PT Federal International Finance, PT Astra Multi Finance, PT Indosurya Inti Finance, PT Toyota Astra Financial Service, PT Penjaminan Jamkrindo Syariah, PT Globalindo Multi Finance, PT Inti Dunia Sukses, PT Bibit Tumbuh Bersama, dan KSP Sejahtera Bersama.

Mendagri pun telah angkat bicara mengenai kerja sama yang memancing polmik ini. Ditegaskan, kerja sama yang dimaksud bukan memberikan akses seluas-luasnya kepada swasta soal data kependudukan, melainkan hanya pencocokan data.

Hal itupun dipastikan berjalan aman lantaran menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Secara prinsip MoU dengan lembaga-lembaga keuangan aman karena direkomendasikan OJK," kata Tjahjo. [rm]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad