Pakar Pidana: Polisi Harus Tangkap Pengancam Anies Baswedan - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 31 Juli 2019

Pakar Pidana: Polisi Harus Tangkap Pengancam Anies Baswedan


PEJUANG.NET - Beredar video ancaman pembunuhan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Habib Rizieq Shihab dan Amien Rais di media sosial. Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad menegaskan bahwa Polisi harus segera menangkap pelaku.

“Seharusnya polisi harus segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Seperti ketika menangkap seseorang yang mengancam ingin membunuh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu,” ujarnya saat dihubungi Kiblat.net pada Senin (29/07/2019).

Menurutnya, video yang beredar bisa menjadi petunjuk untuk mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, tindakan pelaku tergolong bentuk ancaman kekerasan.

“Video itu bisa menjadi salah satu alat bukti untuk mengungkap kasus tersebut. Pelaku bisa dijerat pasal pasal 29 jo 45 B UU ITE tentang kekerasan,” paparnya.

Ia menilai, jangan sampai kasus ini tidak diungkap karena menyangkut pejabat publik. Suparji juga menekankan bahwa Polisi tidak perlu menunggu laporan masyarakat untuk melakukan penyelidikan.

“Polisi menurut saya bisa langsung bertindak. Tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat,” pungkasnya.


Publis by : Pejuang.Net 
Ikuti kami di channel Telegram : t.me/pejuangofficial
Facebook : https://www.facebook.com/pejuangofficial
Flow Twitter Kami: @PejuangNet 
Sumber : kiblat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad