Pendiri Demokrat: Kogasma Pimpinan AHY Adalah Badan Ilegal - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 03 Juli 2019

Pendiri Demokrat: Kogasma Pimpinan AHY Adalah Badan Ilegal


PEJUANG.NET - Badan sayap Partai Demokrat untuk pemenangan Pemilu, Komando Satuan Tugas Bersama (Kogasma) dinilai sebagai badan ilegal yang tak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi.

Hal itu dikatakan Anggota Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator Partai Demokrat, Subur Sembiring dalam menanggapi internal Demokrat kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat ini.

Kogamsa sendiri dibentuk SBY dan diketuai langsung oleh anak sulungnya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Kogasma itu ilegal, tidak ada dalam AD/ART kepengurusan. Saya kasih tahu itu," ujar Subur di Bilangan Tanjung Barat, Jakarta, Selasa (2/7).

Selama dibentuk pada 2018 silam, Kogasma yang dikomandoi AHY dinilai minim prestasi. Subur bahkan membantah kinerja Kogasma dan AHY sudah sangat maksimal dan harus diapresiasi oleh seluruh jajaran serta kader Partai Demokrat.

Pasalnya, kata dia, kalaupun Kogasma dibentuk untuk memenangkan Partai Demokrat, realita perolehan suara di Pemilu 2019 tidak mengecewakan seperti yang terjadi saat ini.

Pada Pileg 2019, Demokrat mendapatkan 10.876.507 suara atau sebesar 7,77 persen dan bertengger di posisi lima. Hasil ini lebih rendah jika dibandingkan dengan 2014 yang mencapai 10,9 persen atau 12.728.913 suara.

Atas hasil ini, Subur pun menganggap keberadaan Kogasma telah gagal mendulang suara partai berlambang bintang mercy itu.

“Membuat badan Organisasi Kogasma untuk alat pemenangan Pilpres dan Pileg, ternyata gagal dan tidak bermanfaat seperti saksi-saksi Pileg yang amburadul,” tutupnya. 


Publis by : Pejuang.Net 
Ikuti kami di channel Telegram : t.me/pejuangofficial
Facebook : https://www.facebook.com/pejuangofficial
Flow Twitter Kami: @PejuangNet (rm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad