Gegara Pendemo 22 Mei Minta Air Minum, Tari Kini Harus Nafkahi Suami di Penjara - Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Pejuang.Net - Pusat Berita Islam Indonesia

Situs Islam Rujukan

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 21 Agustus 2019

Gegara Pendemo 22 Mei Minta Air Minum, Tari Kini Harus Nafkahi Suami di Penjara


GELORA.CO -  Tari, istri salah satu karyawan Gedung Sarinah yang ditangkap saat kerusuhan 22 Mei harus berjuang menghidupi dua putrinya ketika sang suami mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Tari bahkan tak jarang sampai harus meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Tari menuturkan meski suaminya mendekam di penjara selama kurang lebih sejak tiga bulan lalu atas tuduhan turut membantu para pendemo 22 Mei, namun kekinian dirinya tetap menerima gaji tiap bulan dari tempat sang suami bekerja.

Hanya, kata Tari, gaji yang diterima setiap bulan dari pekerjaan sang suami sebagai petugas keamanan gedung Sarinah tidak mencukupi untuk menghidupkan kedua anaknya. Apalagi, setiap harinya, Tari mengaku merogoh saku kantongnya lebih dalam untuk biaya makanan sang suami di penjara.

"Kalau di kasih makanan di tahanan kan kita sebagai istri enggak tega. Jadi setiap hari kami suplai dia makanan," kata Tari saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2019).

Tari mengaku, setiap bulannya hanya mengandalkan gaji sang suami. Sebab, dirinya hanya lah seorang ibu rumah tangga. Untuk memenuhi biaya hidup, sekolah anak-anak, dan biaya makan suami di penjara tak jarang Tari sampai-sampai harus meminjam uang ke sana, ke mari.

"Gimana, ya bisa bayanginlah. Kita kalau enggak cukup ya sampai pinjam-pinjam," ujarnya.

Tari berharap, perkara yang menjerat suaminya itu segera cepat selesai. Tari sendiri meyakini bahwa sang suami tidak ada maksud untuk turut terlibat dalam kerusuhan 22 Mei.

Apa yang dilakukan oleh suaminya, kata Tari, dengan memberikan minum dan air untuk cuci muka bagi para demonstran yang lari ke Gedung Sarinah ketika itu semata-mata dilakukan atas rasa kemanusiaan.

"Kecuali dia ikut demo, kemanusiaan aja enggak tahu kalau itu ada hukumnya," ucapnya.

Untuk diketahui, sebanyak 29 karyawan gedung Sarinah yang ditangkap saat kerusuhan 21- 22 Mei 2019 telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka dituduh turut ikut membantu para demonstran yang berakhir rusuh dengan membiarkan para demonstran yang masuk Gedung Sarinah untuk mencuci muka serta turut memberikan air mineral untuk minum.

Atas perbuatannya itu, mereka didakwakan Pasal 212 jo 214 jo 56 KUHP tentang ikut membantu melakukan kejahatan dan pasal 216 KUHP atau 218 KUHP tentang kekerasan. [sc]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad